Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 25-PKE-DKPP/VII/2022 secara hibrida (luring dan daring), Senin (25/7/2022).
Perkara ini diadukan oleh Yoga Adi Baya yang memberikan kuasa kepada Mulyadi, Depiyanti, dan Robi Cahyadi. Yoga Adi Baya merupakan Anggota DPC PKB Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan.
Ia mengadukan Ketua dan Anggoya KPU Kabupaten Muara Enim, yaitu Ahyaudin, Fadlin M. Amin, Romeo Dony, Juztilka Hariani, dan Redi Kales yang merupakan sebagai Teradu I sampai dengan V.
Para Teradu dinilai tidak cermat dan teliti dalam melakukan verifikasi faktual terkait calon pergantian antar waktu (PAW) DPRD Kabupaten Muara Enim daerah pemilihan Muara Enim I atas nama Sefti Agsiadi.
DPC PKB Kabupaten Muara Enim dinilai mengambil keputusan sepihak dengan mengajukan Sefti Agsiadi (calon nomor urut dua). Padahal, kata Mulyadi, Sefti Agsiadi telah mengundurkan diri sebagai Anggota maupun pengurus partai tersebut karena akan mengikuti pemilihan kepala desa.
“Setelah kami cermati saudara Sefti Agsiadi telah mengundurkan diri. Dari pengunduran diri itu, yang berhak atas calon PAW adalah klien kami Yoga Adi Baya,” ungkap Mulyadi di Ruang Sidang Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, Kota Palembang.
Ia menambahkan, kliennya melakukan berbagai upaya untuk meluruskan proses calon PAW DPRD Kabupaten Muara Enim yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Muara Enim, termasuk meminta kepada DPRD untuk tidak melanjutkan proses PAW.
Para Teradu dinilai tidak melaksanakan ketentuan Pasal 2, 3, dan 4 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu serta Pasal 9 ayat (2) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pergantian Antar Waktu DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
“Apa yang dilakukan para Teradu dengan verifikasi faktual jelas-jelas telah merugikan klien kami,” tegas Mulyadi.
Mundur Sebagai Pengurus
Sementara, Ketua KPU Kabupaten Muara Enim, Ahyaudin (Teradu I) membantah dalil yang disampaikan Yoga Adi Baya dan kuasanya. Menurutnya proses pelaksanaan PAW DPRD Kabupaten Muara Enim telah sesuai dengan PKPU Nomor 6 Tahun 2017 sebagaimana diubah menjadi PKPU 6 Tahun 2019.
KPU Kabupaten Muara Enim, kata Ahyaudin (Teradu I), telah melaksanakan proses PAW setelah menerima surat dari Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim. Surat tersebut disertai dengan rekomendasi dari DPC PKB atas nama Sefti Agsiadi.
“KPU juga melakukan verifikasi internal data-data hasil pemilu 2019 serta melakukan verifikasi dan klarifikasi ke beberapa pihak antara lain DPC PKB Kabupaten Muara Enim dan saudara Sefti Agsiadi dan Yoga Adi Baya,” jelasnya.
Hasil verifikasi dan klarifikasi ke DPC PKB Kabupaten Muara Enim menegaskan jika Sefti Agsiadi masih menjadi anggota dan pengurus partai tersebut. Hal tersebut dibuktikan dengan Kartu Tanda Anggota (KTA) lama dan baru milik Sefti Agsiadi.
Verifikasi dan klarifikasi atas Sefti Agsiadi, lanjutnya, diperoleh jawaban jika telah mengundurkan diri dari kepengurusan DPC PKB Kabupaten Muara Enim. Namun tidak dengan keanggotaannya di PKB.
“Sementara saat verifikasi dan klarifikasi ke Yoga Adi Baya, mengiyakan sebagai anggota DPC PKB Kabupaten Muara Enim tetapi tidak bisa menunjukan kartu anggota sama sekali,” tegas Ahyaudin.
Sebagai informasi, sidang pemeriksaan ini dipimpin oleh Dr. Ida Budhiati sebagai Ketua Majelis. Bertindak sebagai Anggota Majelis yaitu Yulianto Sudrajat, S.Sos., M.Ikom (Anggota DKPP ex officio), Dr. Hj. Lishapsari Prihatini (TPD Unsur Masyarakat), dan Iin Irwanto, ST., MM (TPD Unsur Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan). (Humas DKPP)