Jayapura, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 147-PKE-DKPP/VII/2024 di Markas Polda (Mapolda) Papua, Kota Jayapura, Selasa (17/9/2024).
Perkara ini diadukan oleh Jakcson Beanal yang memberi kuasa kepada Supriyanto Teguh Sukma.
Sedangkan pihak yang diadukan adalah Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mimika, yaitu Dete Abugau (Ketua), Hironimus Kia Ruma, Fransiskus Xaverius Ama Bebe Bahy, Budiono, dan Delince Somou. Kelima nama tersebut secara berurutan berstatus sebagai Teradu I sampai Teradu V.
“Para Teradu telah mengambil alih atau meniadakan rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat distrik di Distrik Tembagapura secara sepihak yang seharusnya menjadi kewenangan PPD (Panitia Pemilihan Distrik) Tembagapura,” kata Supriyanto dalam sidang.
Supriyanto juga menyebut kelima Teradu telah melakukan perubahan suara pada rapat pleno rekapitulasi tingkat kabupaten untuk dua Calon Legislatif (Caleg) DPR Papua Tengah yang berasal dari Partai Gerindra.
“Kedua Caleg ini masing-masing memperoleh 4 suara dan 64 suara pada rekapitulasi tingkat distrik di Distrik Tembagapura, tetapi berubah suaranya masing-masing menjadi 1.090 suara dan 2.828 pada saat rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat kabupaten. Penggelembungan suara ini kami duga berasal dari suara yang diperoleh Pengadu,” terangnya.
Untuk diketahui, Jackson Beanal selaku principal merupakan Caleg DPR Papua Tengah dari Partai Gerindra bernomor urut 4.
Tudingan tersebut pun dibantah oleh para Teradu. Hironimus Kia Ruma (Teradu II) menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengambil alih kewenangan PPD Tembagapura dalam penyelenggaraan rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat distrik di Distrik Tembagapura.
Menurut Hironimus, PPD Tembagapura telah mengadakan rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat distrik dengan terbuka di Gedung Eme Neme Yauware. Rapat tersebut juga dihadiri oleh pengawas distrik dan saksi dari sejumlah partai politik.
Output dari rapat pleno rekapitulasi tersebut, kata Hironimus, adalah formulir Mode D. Hasil Kecamatan yang ditanda tangani oleh Ketua dan Anggota PPK Tembagapura.
“Sebaliknya jika pleno rekapitulasi tingkat distrik Tembagapura ditiadakan maka logikanya tidak akan ada Formulir Model D. Hasil Kecamatan. DPR Papua Tengah yang diterbitkan dan ditandatangani oleh Ketua dan Anggota PPD Distrik Tembagapura,” jelas Hironimus.
Sementara terkait dugaan penggelembungan suara, Hironimus menyebut dasar dari perolehan Caleg dalam rekapitulasi tingkat kabupaten adalah formulir Model D. Hasil Kecamatan atau Distrik.
Dalam sidang ini, dua Caleg yang dimaksud Pengadu adalah Caleg DPR Papua Tengah nomor urut 8 bernama Hilarius Dolame dan Caleg DPR Papua Tengah nomor urut 10 bernama Araminus Omaleng.
“Formulir Model D. yang dibacakan oleh Ketua PPD disahkan dalam rapat pleno terbuka tingkat kabupaten pada tanggal 6 Maret 2024 dan kemudian dijadikan sebagai dasar pembuatan Formulir Model D. Hasil Kabupaten DPR Papua Tengah,” ungkap Hironimus.
Hironimus mengungkapkan, Jackson Beanal selaku principal hanya memperoleh 70 suara dalam formulir Model D. Hasil Kecamatan. Angka ini juga tercantum dalam formulir Model D. Kabupaten.
Selain itu, ia juga menambahkan jika terdapat dugaan dua dokumen formulir Model D. Hasil Kecamatan seharusnya hal ini dilaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Mimika.
“Yang menjadi terlapor dalam hal ini adalah Ketua dan Anggota PPD sebagai pihak yang berwenang mengeluarkan formulir tersebut,” ujar Hironimus.
Untuk diketahui, sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis J. Kristiadi. Ia didampingi oleh dua Anggota Majelis dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Papua Tengah, yaitu Marius Telenggen (unsur KPU) dan Meky Tebai (Anggota Majelis). [Humas DKPP]