Jayapura, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 108-PKE-DKPP/V/2024 di Kantor Bawaslu Provinsi Papua, Kota Jayapura, Kamis (11/7/2024).
Perkara ini diadukan oleh seorang jurnalis bernama Ifo Rahabav yang memberikan kuasa kepada Juendi Leksa Utama, Alian Setiadi, Masum Irva’i, dan Wido Zuwika.
Pengadu mengadukan Ketua KPU Kabupaten Mimika Dete Abugau serta empat Anggota KPU Kabupaten Mimika, yaitu Hironimus Kia Ruma, Fransiskus Xaverius Ama Bebe Bahy, Budiono, dan Delince Somou. Secara berurutan, kelima nama tersebut berstatus sebagai Teradu I sampai Teradu V.
Juendi Leksa Utama mengungkapkan terdapat sejumlah hal yang didalilkan Pengadu dalam perkara ini. Pada dalil pertama, Juendi menyebut Dete Abugau (Teradu I) tidak netral dan memiliki hubungan keluarga dengan caleg DPRD Kabupaten Mimika pada Pemilu tahun 2024.
“Ayah kandung Teradu I yang bernama Sasiel Abugau menjadi Caleg DPRD Kabupaten Mimika Dapil Mimika 5,” kata Juendi.
Lalu, Juendi menyebut Hironimus Kia Ruma (Teradu II) masih menjadi pengurus salah satu partai politik pada tahun 2022 sehingga diduga kuat tidak memenuhi syarat saat mendaftar sebagai Calon Anggota KPU Kabupaten Mimika pada 2023 karena belum memenuhi batas waktu lima tahun mengundurkan diri dari partai politik.
Dalam sidang ini, bahkan disebutkan bahwa Hironimus pernah menghadiri Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan yang diadukan oleh DPC Partai Gerindra Kabupaten Mimika pada 2022.
“Pebuatan Teradu II dengan tidak jujur berakibat merugikan institusi dan nama baik KPU sebagai penyelenggara Pemilu yang diharapkan melahirkan pemimpin-pemimpin jujur dan baik dalam pesta demokrasi,” ucap Juendi.
Sedangkan Teradu III disebut Juendi tidak melakukan supervisi dan monitoring terhadap penyelenggara Pemilu tingkat ad hoc terkait pengunggahan formulir C. hasil dalam aplikasi Sirekap. Menurut Juendi, tidak ada satu pun formulir C. hasil plano dari TPS yang diunggah oleh KPPS dalam aplikasi Sirekap.
Seharusnya, hal ini tidak perlu terjadi jika Teradu III selaku Koordinator Divisi Teknis melakukan supervisi terhadap penyelenggara Pemilu tingkat ad hoc.
“Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V secara bersama-sama diduga melakukan perubahan suara yang menguntungkan caleg DPRD Kabupaten Mimika atas nama Sasiel Abugau,” tandas Juendi.
Ketua Majelis sidang dalam perkara ini adalah I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. Ia didampingi tiga Anggota Majelis yang berasal dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Papua Tengah, yaitu Nicodemus Rahanra (unsur Masyarakat), Meky Tebai (unsur Bawaslu), dan Sepo Nawipa (unsur KPU).
Jawaban Teradu
Dete Abugau mengakui bahwa caleg bernama Sasiel Abugau memang ayahnya. Kepada Majelis, ia juga mengaku bahwa memang benar tidak pernah mengumumkan hal tersebut secara terbuka karena sejak dilantik sebagai Anggota KPU Kabupaten Mimika pada 3 Februari 2024 dirinya langsung menjalankan tugas lantaran waktu pelantikan dengan hari pemungutan suara sangatlah mepet.
“Teradu I tidak berkesempatan untuk mempelajari aturan-aturan yang mewajibkan untuk mengumumkan secara terbuka adanya hubungan keluarga dengan salah satu Caleg. Selain itu Teradu I dan Teradu lainnya tidak pernah mengikuti bimtek,” terang Dete.
Bantahan juga disampaikan oleh Hironimus Kia Ruma. Kepada Majelis, ia menyatakan tidak pernah sekalipun menjadi kader atau pengurus partai politik mana pun sehingga ia menegaskan bahwa dirinya telah memenuhi syarat Ketika mendaftar sebagai Calon Anggota KPU Kabupaten Mimika.
“Teradu II hadir dalam Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan karena diminta oleh Bapak Elminus Mom, Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Mimika untuk mendampinginya, bukan dalam kapasitas sebagai pengurus partai,” kata Hironimus.
Sementara Anggota KPU Kabupaten Mimika lainnya, Fransiskus Xaverius Ama Bebe Bahy menyampaikan bahwa tidak terunggahnya formulir C. hasil tingkat TPS ke dalam aplikasi Sirekap adalah murni faktor nonteknis, yaitu adanya permasalahan jaringan internet.
Ia menegaskan bahwa tidak ada faktor kesengajaan atau kelalaian dalam supervise/pengawasan oleh KPU Kabupaten Mimika. Bahkan, Menurut Fransiskus, ada Anggota KPPS yang beralasan tidak memiliki smartphone sehingga tidak dapat mengunggah C. hasil ke dalam aplikasi Sirekap.
“Karena ada persoalan jaringan sehingga data C. hasil dari TPS kami input secara manual,” jelas Fransiskus.
Penggelembungan Suara
Semua Teradu menyatakan bantahan terkait dalil aduan penggelembungan suara. Dete Abugau menegaskan bahwa ia sama sekali tidak memberikan arahan kepada Panitia Pemilihan Distrik (PPD) untuk meningkatkan peserta Pemilu tertentu, termasuk mengubah suara untuk memenangkan ayahnya sendiri, Sasiel Abugau yang menjadi Caleg DPRD Kabupaten Mimika.
“Teradu I tidak pernah mengarahkan apalagi memberikan tekanan kepada anggota PPD untuk menggelembungkan atau mengurangi suara dari Caleg tertentu karena pleno tersebut dilakukan secara terbuka dan dihadiri oleh saksi peserta pemilu dan Panwaslu Distrik,” kata Dete.
Hal senada juga diungkapkan oleh Hironimus Kia Ruma. Kepada Majelis, Hironimus mengungkapkan bahwa proses rekapitulasi di semua tingkat pasti dihadiri oleh banyak pihak.
Hironimus mengatakan bahwa ia sempat mengawasi rekapitulasi tingkat distrik/Kecamatan bersama Kapolres Mimika dan Kajari Mimika. Menurutnya, sangat tidak mungkin bagi para Teradu untuk memanipulasi atau mengubah suara.
“Kami tidak melakukan menyandingkan data karena seharusnya ini selesai di tingkat distrik,” katanya.
Ia menambahkan, pihaknya sempat kesulitan berkomunikasi dengan beberapa PPD saat penyandingan data di tingkat distrik.
“Setelah selesai rekapitulasi, PPD ini beralasan harus menyandingkan data sehingga belum bisa menyerahkan hasil rekapitulasi kepada Saksi. Saat proses penyandingan ini, kami telepon pun tidak dijawab,” ungkapnya. [Humas DKPP]