Ternate, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa Ketua dan Anggota KPU Provinsi Maluku Utara dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 63-PKE-DKPP/IV/2024 di Kantor Bawaslu Provinsi Maluku Utara, Kota Ternate, Jumat (3/5/2024).
Ketua KPU Provinsi Maluku Utara Pudja Sutamat beserta tiga Anggota KPU Provinsi Maluku Utara, yaitu Buchari Mahmud, Mohtar Alting dan Reni Syafrudin A. Banjar, diadukan oleh Pengurus DPD Partai Demokrat Provinsi Maluku Utara M. Rahmi Husen atas dugaan ketidakprofesionalan saat rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan suara untuk daerah Pemilihan (Dapil) Maluku Utara 4.
Dalam sidang ini, M. Rahmi Husen memberikan kuasa kepada Junaidi Bahruddin. Junaidi mengungkapkan, dalam rapat pleno tersebut yang dilakukan di Kota Ternate pada 10 Maret 2024, terdapat perbedaan angka perolehan suara dari formulir model D Hasil dan formulir model C Hasil di dua kecamatan pada Kabupaten Halmahera Selatan, yaitu Kecamatan Bacan Selatan dan Gane Timur Selatan.
Menurut Junaidi, proses rekapitulasi hasil perolehan suara yang dilakukan oleh para Teradu untuk Kecamatan Bacan Selatan dan Gane Timur Selatan cacat prosedur karena tidak menggunakan dokumen yang otentik (formulir model C Hasil). Sedangkan formulir model D Hasil yang digunakan sebagai rujukan rekapitulasi tidak satu pun ditandatangani oleh Anggota PPK.
Hal ini sejatinya telah menuai protes dari Saksi pihak Partai Demokrat. Namun, Junaidi menyebut para Teradu telah mengabaikan protes dari Saksi.
“Para Teradu terkesan sengaja tidak mengakomodir keberatan dan sanggahan yang disampaikan oleh Saksi Partai Demokrat terhadap perubahan angka perolehan suara dalam Rekapitulasi Model D Hasil Kecamatan yang diterbitkan oleh KPU Halmahera Selatan,” kata Junaidi.
Pernyataan Junaidi pun dibantah oleh para Teradu. Menurut Ketua KPU Maluku Utara Pudja Sutamat menegaskan pihaknya tidak mengabaikan protes atau keberatan dari saksi Partai Demokrat. Hanya saja, kata Pudja, protes tersebut telah telah diselesaikan saat pleno rekapitulasi tingkat Kabupaten yang digelar oleh KPU Halmahera Selatan.
Pudja pun memastikan bahwa proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat provinsi telah sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku, mulai dari diberikannya kesempatan kepada KPU Halmahera Selatan untuk membacakan formulir model D.HASIL KABKO-DPRD-PROV, hingga adanya kesempatan bagi saksi partai politik dan Bawaslu Provinsi Maluku Utara untuk mencocokkan data dalam formulir Model D.HASIL milik mereka dengan milik KPU.
“Sampai dengan selesainya pembacaan Formulir Model D.HASIL KABKO-DPRD PROV dan penyampaian tanggapan oleh seluruh saksi partai politik dan Bawaslu Provinsi Maluku Utara tidak ada yang dapat membuktikan perbedaan data dalam Formulir Model D.HASIL KABKO-DPRD PROV sebagaimana yang didalilkan Pengadu,” jelas Pudja.
Sidang pemeriksaan ini dipimpin oleh I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi sebagai Ketua Majelis dan didampingi oleh Mardia Ibrahim (TPD Provinsi Maluku Utara Unsur Masyarakat) sebagai Anggota Majelis. [Humas DKPP].