Ambon, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa Ketua dan empat Anggota KPU Kabupaten Maluku Barat Daya, dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dalam perkara Nomor 161-PKE-DKPP/VII/2024 di Kantor Bawaslu Provinsi Maluku, Kota Ambon, Jumat (9/8/2024).
Ketua KPU Kabupaten Maluku Barat Daya Yoma Efrina Dominggas Naskay beserta empat Anggota KPU Kabupaten Maluku Barat Daya, yaitu Agapitus Lamere, Anjani Rumra, Ape Levinus Keriapy dan Reyndy Marlon Manaha, diperiksa karena diduga dalam perekrutan badan ad hoc tanpa memedomani ketentuan yang berlaku.
“Pembentukan ini justru didasari oleh kepentingan politik tertentu,” kata Matheos Y. Rehiraky selaku Pengadu.
Matheos sendiri pernah menjadi Anggota Bawaslu Kabupaten periode 2018-2023. Setelah itu, ia mengikuti seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Kecamatan Moa untuk pelaksanaan Pilkada serentak 2024.
Ia menambahkan, dalam seleksi PPK Moa, terdapat satu nama yang tidak lulus administrasi karena pernah menjadi Calon Legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Maluku Barat Daya pada Pemilu 2019. Nama yang sama kembali mengikuti seleksi Panitia Pemilihan Suara (PPS) dan berhasil bertahan hingga tahap wawancara (melewati tahap administrasi).
“Sesuai ketentuan seharusnya para Teradu tidak meluluskan yang bersangkutan karena tidak memenuhi syarat,” kata Matheos.
Ketua KPU Kabupaten Maluku Barat Daya Yoma Efrina Dominggas Naskay (Teradu I) membenarkan ada salah satu peserta seleksi PPK Moa yang tidak lulus administrasi karena pernah menjadi Caleg pada Pemilu 2019. Peserta seleksi tersebut bernama Megi Oktovina Kwuwulay yang pernah menjadi Caleg DPRD Kabupaten Maluku Barat Daya dari Partai Gerindra.
“Sehingga tidak dapat diluluskan pada tahap seleksi administrasi (PPK Moa,red.),” kata Yoma.
Yoma juga mengakui bahwa Megi Oktovina Kwuwulay juga mengikuti seleksi PPS hingga tahapan wawancara. Menurut Yoma, Megi lulus dalam tahap administrasi karena menyertakan keterangan dari Partai Gerindra yang menyatakan bahwa Megi tidak lagi menjadi kader Partai Gerindra sejak 20 April 2019.
Keterangan tersebut, kata Yoma, membuktikan bahwa Megi telah memenuhi syarat lima tahun tidak terlibat dalam partai politik sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Teradu tidak memberlakukan Saudara Megi secara sama dalam seleksi Anggota PPS dan PPK karena dalam seleksi PPS Saudara Megi menyertakan keterangan dari partai politik,” katanya.
Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. Posisi Anggota Majelis diduduki oleh tiga orang Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Maluku, yaitu Bin Raudha Arif Hanoeboen (unsur Masyarakat), Engelbertus Dumatubun (unsur KPU), dan Samsun Ninilouw (unsur Bawaslu). [Humas DKPP]