Tanjungpinang, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Lingga dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 113-PKE-DKPP/IX/2023 di Kantor Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, Kota Tanjungpinang, Rabu (18/10/2023).
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Lingga yang diperiksa dalam sidang ini adalah Ardhi Auliya, Septiadi Syarza, Tiara Wulandari, Refli Bawengan dan Dian Fanama, yang secara berurutan berstatus sebagai Teradu I sampai Teradu V.
Kelima nama tersebut diadukan oleh Eri Setriawan dengan dalil aduan tidak mengumumkan secara terbuka pencalonan istri dan mertua dari Septiadi Syarza (Teradu II) sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) dalam Pemilu Tahun 2024.
“Seharusnya para Teradu setidaknya mengumumkan hal tersebut dalam rapat dan menjelaskan kepada publik agar tidak menimbulkan situasi konflik kepentingan,” ungkap Eri.
Hal ini dibantah oleh para Teradu. Septiadi Syarza (Teradu II) menegaskan bahwa dirinya telah menyampaikan bahwa istri dan mertuanya berkontestasi dalam Pemilu 2024 sebagai bakal calon legislatif (bacaleg).
“Saya sudah menyampaikan hal tersebut kepada Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Lingga dalam rapat pleno yang dilaksanakan pada tanggal 3 Juli 2023. Itu merupakan rapat pleno pertama kami setelah dilantik pada 28 Juni 2023,” terang Septiadi.
Septiadi menambahkan, dirinya bahkan telah menyampaikan hal tersebut dalam wawancara dengan sebuah media online lokal di Kabupaten Lingga.
“Saya sampaikan, berdasar Peraturan DKPP kita harus menyampaikan dalam rapat pleno jika ada keluarga yang mencalonkan diri,” ujarnya.
Dalam sidang ini sendiri terungkap bahwa istri dan mertua dari Septiadi menjadi bacaleg Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD Kabupaten Lingga untuk Pemilu 2024.
Keterangan tersebut pun diamini oleh Ketua KPU Kabupaten Lingga Ardhi Auliya (Teradu I). Menurut Ardhi, ia dan semua Teradu juga telah menyampaikan istri dan mertua Teradu II yang menjadi bacaleg dalam Rapat Koordinasi Persiapan Tahapan Pencermatan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten Lingga.
“Pada 7 Agustus 2023 Teradu II juga telah menyampaikan informasi tersebut kepada Bawaslu dan sejumlah partai politik yang hadir dalam kegiatan itu,” terang Ardhi.
Majelis ini dipimpin oleh Anggota DKPP J. Kristiadi. Ia didampingi oleh tiga Anggota Majelis, yaitu Ratna Dewi Pettalolo (Anggota DKPP) serta tiga Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Kepulauan Riau, yaitu Rina Dwi Lestari (unsur Masyarakat), Mariyamah (unsur Bawaslu), dan Jernih Millyati Siregar (unsur KPU). [Humas DKPP]