Batam, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa Ketua dan empat Anggota KPU Kabupaten Lingga, Provinsi Kep. Riau, dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 83-PKE-DKPP/VIII/2020 di Kantor Bawaslu Kota Batam, Senin (31/8/2020), pukul 09.00 WIB.
Kelima nama yang diperiksa dalam sidang ini adalah Juliyati (Ketua), Zulyadin, Rio Akmal Bukit, Asry, dan Hasbullah. Nama-nama tersebut berstatus sebagai Teradu dalam perkara 83-PKE-DKPP/VIII/2020 yang diadukan oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Lingga sebagai Pengadu, yaitu Zamroni, Ardhi Auliya, dan Fidya Asrina.
Ketua Bawaslu Kabupaten Lingga, Zamroni menduga para Teradu telah menetapkan dan mengangkat Anggota PPK Singkep Barat yang masuk pada kepengurusan partai politik.
“Anggota PPK Singkep Barat tersebut merupakan pengurus DPC PAN Kecamatan Singkep Barat Kabupaten Lingga Periode 2015-2020 berdasarkan SK Pengangkatan Pengurus DPC PAN Kecamatan Singkep Barat Kabupaten Lingga Periode 2015-2020 Nomor PAN/033.05/A/Kptsn/K-S/002/VIII/2017,” ungkap Zamroni.
Selain itu, ia juga menduga SK pengangkatan Anggota PPK se-Kabupaten Lingga untuk Pilkada 2020 yang dikeluarkan oleh para Teradu bermasalahan lantaran tidak merujuk pada keputusan yang tepat.
“Sehingga menimbulkan tidak ada kepastian hukum bagi panitia pemilihan kecamatan untuk menyelenggara pemilihan di tingkat kecamatan,” terang Zamroni.
Namun, dalil-dalil tersebut dibantah oleh para Teradu. Ketua KPU Kabupaten Lingga, Juliyati yang berstatus Teradu I, menegaskan bahwa pihaknya telah melaksanakan proses seleksi Anggota PPK di Kabupaten Lingga sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Menurutnya, KPU Kabupaten Lingga juga telah menunjuk tiga orang operator yang bertugas melakukan pengecekan data seluruh calon Anggota PPK pada data excel hasil unduh Sipol tingkat Kabupaten dan Kecamatan se-Kabupaten Lingga. Data Sani Sahuri, kata Juliyati, diperiksa oleh operator bernama Oktariandy.
“Saudara Oktariandy telah melakukan pengecekan data sebanyak dua kali pada Sipol, tetapi nama Sani Sahuri tidak muncul dalam Sipol,” ungkap Juliyati.
“Proses pekerjaan ini juga diawasi oleh Bawaslu Kabupaten Lingga, dimulai dari proses awal perekrutan anggota PPK tanggal 18 Januari sampai 2 Maret 2020,” imbuhnya.
Bahkan, kata Juliyati, Bawaslu juga telah memberikan 12 nama calon anggota PPK yang terindikasi terlibat dalam partai politik kepada KPU Kabupaten Lingga. Ia menambahkan, sembilan dari 12 nama tersebut tidak lulus seleksi pada tahap administrasi.
“Dan dari 12 nama itu, tidak ada nama Sani Sahuri,” tegasnya.
Belakangan, Juliyati dan keempat Teradu lainnya baru mendapat informasi terkait dugaan keterlibatan Sani Sahuri dalam kepengurusan PAN pada medio 2017. Informasi ini didapat dari Ketua PPK Singkep Barat pada 12 Juli 2020.
Hal ini pun ditindaklanjuti para Teradu dengan melakukan Pengawasan Internal dan membentuk Tim Pemeriksa guna melakukan pengawasan tersebut. Hal ini juga sesuai dengan hasil konsultasi dengan KPU Provinsi Kep. Riau pada 14 Juli 2020.
KPU Kabupaten Lingga pun mengklarifikasi informasi tersebut kepada Sani Sahuri, dan Ketua DPD PAN Kep. Riau Muhammad Afrizal. Hasilnya, para Teradu memutuskan Sani Sahuri tidak melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
Namun, Bawaslu Kabupaten Lingga justru memutuskan hal yang berbeda dalam klarifikasi dan verifikasi terhadap masalah ini. Menurut Juliyati, Bawaslu Kabupaten Lingga menyatakan Sani Sahuri terbukti terlibat dalam kepengurusan parpol dan merekomendasikan Pergantian Antarwaktu (PAW) terhadap posisi Sani Sahuri.
“Kami pun menindaklanjuti dengan mengganti anggota PPK Kecamatan Singkep Barat atas nama Sani Sahuri dengan Maskoro,” terangnya.
Meskipun demikian, Juliyati dan para Teradu bersikukuh bahwa sejak awal pihaknya tidak mengetahui Sani Sahuri terlibat dalam parpol.
Masih dalam SK yang sama, Bawaslu Kabupaten Lingga juga merekomendasi KPU Kabupaten Lingga untuk mengubah Keputusan Nomor 37/HK.03.01/Kpt/KPU-Kab/III/2020 Tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan se Kabupaten Lingga untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau, Bupati dan Wakil Bupati Lingga Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lingga Nomor 21 s.d 33/HK.03.01/Kpt/KPU-Kab/III/2020 Tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan se Kabupaten Lingga untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau, Bupati dan Wakil Bupati Lingga Tahun 2020.
Rekomendasi ini dikeluarkan agar Keputusan Nomor 37/HK.03.01/Kpt/KPU-Kab/III/2020 tetap merujuk kepada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lingga Nomor 6 hingga 18/HK.03.01/Kpt/KPU-Kab/III/2020 Tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan.
“Semua rekomendasi Bawaslu Kabupaten Lingga telah kami tindaklanjuti dan laksanakan,” ujar Juliyati.
Sidang ini dipimpin oleh Anggota DKPP, Dr. Alfitra Salamm, selaku Ketua majelis. Ia didampingi oleh Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Kep. Riau yang bertindak sebagai Anggota majelis, yaitu Parlindungan Sihombing (unsur KPU), Indrawan Susilo Prabowoadi (unsur Bawaslu), dan Sumianti (unsur Masyarakat). [Humas DKPP]