Manado,
DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP ) menggelar dua sidang
dugaan kode etik pada Kamis, 26/4 bertempat di kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi
Utara. Sidang pertama yang dimulai pukul 09.00 WITA adalah sidang dengan perkara
No. 77/DKPP-PKE-VII/2018.Â
Teradu
dalam perkara ini adalah ketua, anggota dan kasubbag hukum, KPU Kotamobagu, Nova R. Tamon, Iwan
Manoppo, Asep Sabar, dan Amir Halatan. Pengadu, Syarifuddin Juaidi Mokodongan adalah Ketua DPD NasDem Kota Kotamobagu. Selain mengadukan ketua dan anggota KPU Kotamobagu, Juaidi Mokodongan juga mengadukan ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara, Yessy
Momongan.
Menurut Pengadu  khususnya
dalam tahap pencalonan penyelenggaraan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota
Kotamobagu Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2018 ditemukan banyak pelanggaran yang
dilakukan oleh Para Teradu yakni melakukan verifikasi administrasi dan faktual
terhadap syarat dukungan calon Perseorangan tidak sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sedangkan ketua KPU Prov Sulut didalilkan telah
memberikan saran dan/atau arahan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan dalam pelaksanaan verifikasi faktual ulang dan pleno
rekapitulasi syarat dukungan calon perseorangan. Sidang pemeriksaan pertama ini
juga menghadirkan Vivi George anggota KPU Prov Sulut sebagai pihak terkait dan
tujuh orang saksi untuk didengarkan keterangan mereka.
Sidang dipimpin oleh anggota DKPP, Ida Budhiati
didampingi Tim Pemeriksa Daerah prov sulut yakni Dr. Emma (unsur masyarakat),
Ardiles Mewoh eks officio KPU dan Herwyn Malonda eks officio Bawaslu. [Diah
Widyawati]