Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang virtual pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk Perkara Nomor 173-PKE-DKPP/XI/2020, Selasa (16/3/2021), pukul 09.00 WIB.
Perkara ini diadukan oleh Andra Soni dan Wanto Sugito, melalui tim kuasanya, yaitu Desmihardi, Sutra Dewi, dan Rivaldi Gucci.
Teradu perkara ini adalah Ketua dan Anggota KPU Kota Tangerang Selatan (KPU Tangsel) yakni, Bambang Dwitoro, M. Taufiq Mz, Achmad Mudjahid Zein, Ajat Sudrajat, dan Ade Wahyu Hidayat, masing-masing sebagai Teradu I – V.
Para Teradu didalilkan tidak cermat dalam melakukan Verifikasi Persyaratan dan Syarat Calon milik peserta Pilkada Kota Tangerang Selatan 2020, Benyamin Davnie, khususnya terkait status perkawinannya. Pengadu menduga Benyamin Davnie menyembunyikan status perkawinannya dengan perempuan lain karena dalam Formulir Model BB.2 KWK yang diserahkan kepada KPU Kota Tangerang Selatan hanya menuliskan Hj. Tini Indrayanthi sebagai istrinya.
Ketidakcermatan para Teradu pun mengakibatkan ditetapkannya Benyamin Davnie sebagai Calon Walikota Tangsel sebagaimana disebutkan dalam Surat Keputusan KPU Kota Tangerang Selatan Nomor 233/HK.031-Kpt/3674/KPU-Kot/IX/2020.
Dalam sidang ini, hanya empat Teradu yang hadir karena Teradu I, Bambang Dwitoro telah meninggal dunia pada 12 Desember 2020. Sementara, Pengadu absen dalam sidang tanpa keterangan yang jelas.
Semua dalil Pengadu pun dibantah oleh para Teradu. Teradu II yang notabene Ketua KPU Tangsel, M. Taufiq Mz menegaskan bahwa tidak ada yang salah dalam Formulir Model BB.2 KWK yang diisi oleh Benyamin Davnie.
Taufiq menambahkan, hingga batas waktu yang telah ditentukan, yaitu pada 8 September 2020, tidak ada tanggapan dan masukan masyarakat terkait status perkawinan yang terdapat dalam BB.2-KWK Benyamin Davnie.
Menurut Taufiq, pihaknya juga tidak mengetahui jika Benyamin Davnie memiliki istri lain selain yang tertera dalam BB.2-KWK.
“Apabila tidak ada tanggapan dan masukan masyarakat maka dapat dianggap bahwa tidak ada permasalahan,” ujarnya.
Kendati demikian, para Teradu mengakui tidak melakukan penelitian atau verifikasi faktual terkait status perkawinan Benyamin Davnie. Para Teradu menyebut, mereka hanya melakukan terkait gelar pendidikan Benyamin Davnie.
Sidang ini dipimpin oleh Anggota DKPP, Mochammad Afifuddin, selaku Ketua Majelis. Ia didampingi oleh Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Banten yang menjadi Anggota Majelis, yaitu Enan Nadia (unsur masyarakat), Agus Sutisna (unsur KPU), dan N. Abdurosyid Sidiq (unsur Bawaslu). [Humas DKPP]