Surabaya, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk Nomor Perkara 320-PKE-DKPP/XI/2019, Selasa (10/12/2019), di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Timur.
Pengadu Syahrial Mahdiyin mengadukan Ketua dan Anggota KPU Kota Surabaya yakni Nur Syamsi dan Kholid Asyadullah.
Dalam pokok aduannya, Pengadu mengungkapkan, Para Teradu diduga tidak tertib, efisien dan tidak profesional dalam bekerja khususnya dalam pelaksanaan rekapitulasi di tingkat kecamatan yang berlangsung disawahan, seringkali terjadi kekeliruan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sawahan, Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kecamatan Sawahan yang berdampak pada rekapitulasi di tingkat Kota Surabaya.
Selain itu, para Teradu diduga tidak menjalankan putusan Bawaslu Kota Surabaya yang memerintahkan KPU untuk memberikan teguran tertulis kepada PPK Sawahan, Wonokromo dan seterusnya. Kemudian Bawaslu memutuskan untuk melakukan perbaikan tata cara prosedur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. “Para Teradu tidak melakukan perbaikan tata cara prosedur berupa salah input baik DPK atau DPT di beberapa kecamatan,”
Dalam sidang, para Teradu menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Nur menjelaskan bahwa pihaknya telah secara tertib, efisien dan profesional dalam bekerja sebagai penyelenggara pemilu, yakni telah melaksanakan berbagai persiapan menjelang pelaksanaan semua tahapan Pemilu, termasuk tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara serta Rekapitulasi Penghitungan Suara. Kemudian para Teradu mengatakan telah melaksanakan banyak bimbingan teknis dan simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara serta Rekapitulasi Penghitungan Suara. “Bahkan jauh-jauh hari sebelum tahapan tersebut berlangsung,” jelasnya.
Teradu mengatakan, bahwa tiap-tiap PPK di seluruh Kota Surabaya, termasuk PPK Sawahan siap menerima keberatan dari saksi partai politik. Namun sebaliknya Pengadu tidak dapat menyebutkan dan menunjukkan fakta terkait keberatan apa dan dari siapa yang tidak siap diterima oleh PPK Sawahan. Hal itu dibuktikan dengan tidak adanya satupun keberatan dari Saksi tingkat kecamatan Sawahan.
Nur juga menjelaskan terkait putusan Bawaslu, pihaknya telah menindaklanjuti seluruh perintah Putusan Bawaslu dengan memberikan teguran tertulis kepada PPK, PPS, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dengan menerbitkan surat peringatan dan teguran. Terkait alat/barang Bukti yang diajukan oleh Pengadu, yakni berupa 11 (sebelas) Putusan, menurutnya adalah sangat tidak tepat, karena hampir seluruh Alat Bukti tidak sesuai dengan pokok perkara ini dan tidak sesuai dengan kedudukan Para Teradu.
Dalam sidang perkara tersebut, DKPP menghadirkan Ketua danAnggota Bawaslu Kota Surabaya sebagai Terkait, yakni Agil Akbar, Hadi Margo Sambodo, Yaqub Baliya, Hidayat, dan Usman. Kemudian Anggota KPU Kota Surabaya lainnya dan Kasubbag Teknis KPU Kota Surabaya juga hadir sebagai Terkait. Sidang ini mendengarkan dalil aduan Pengadu, jawaban para Teradu, serta keterangan pihak terkait.
Majelis sidang terdiri dari Ketua DKPP Dr. Harjono sebagai Ketua Majelis bersama Tim Pemeriksa Daerah Provinsi Jawa Timur yakni Hananto (unsur Masyarakat), Eka Rahmawati (unsur Bawaslu), dan Rochani (unsur KPU). [Humas DKPP]