Makassar, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Perkara Nomor 108-PKE-DKPP/VIII/2023 di Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Kota Makassar, pada Senin (18/9/2023).
Perkara ini diadukan oleh Andi Burhanuddin, Muhammad Israq, Ahmad, Suhardi, Muchlis Jerry Ruslim, Budi Setiawan, Muhammad Nur Syahid Munsi, dan Hardi. Kedelapan Pengadu memberikan kuasa kepada Rangga Cahyadi Maulyda, Andi Budiman, Askar, Tri Sasro, Rizal, Shadri, Ashari, dan Aswar Tahir.
Delapan Teradu tersebut merupakan Anggota PPS (Panitia Pemungutan Suara) dari Kecamatan Tamalate di Kota Makassar.
Para Teradu mengadukan M. Faridl Wajdi, Endang Sari, M. Gunawan Mashar, dan Abd Rahman Masing-masing sebagai Ketua dan Anggota KPU Kota Makassar sebagai Teradu I sampai IV.
Para Pengadu didalilkan telah memberhentikan para Teradu sebagai Anggota PPS dari Kecamatan Tamalate dengan dengan mengabaikan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 8 Tahun 2022 tentang pemebntukan dan tata kerja badan ad hoc.
“Para Teradu telah mengambil keputusan dan kewenangan tidak sesusai peraturan perundang-undangan,” ungkap Tri Sasro selaku kuasa hukum dari para Pengadu.
Merujuk pada PKPU, para Teradu seharusnya terlebih dahulu melakukan pemberhentian sementara kepada para Pengadu dalam masa jabatannya guna membuka sidang etik sebagai upaya lanjutan.
“Teradu hanya melakukan pertemuan via zoom saat melakukan klarifikasi dan verifikasi dan langsung menerbitkan pemberhentian tanpa memperhatikan peraturan yang berlaku,” pungkasnya.
Jawaban Teradu
Para Teradu membantah seluruh dalil aduan yang disampaikan oleh para Pengadu. Menurut Teradu I (Muhammad Faridl Wajdi) pemberhentian para Pengadu telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami bekerja selalu berpedoman pada sumpah dan janji sebagai penyelenggara Pemilu,” ungkap Farid.
Tindakan yang dilakukan KPU Kota Makassar ditegaskan Teradu I telah sesuai dengan surat rekomendasi dari Bawaslu Kota Makassar atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Para Teradu langsung melakukan verifikasi dan dan klarifikasi atas rekomendasi tersebut.
Verifikasi dan klarifikasi, sambung Teradu I, dilaksanakan secara daring karena bersamaan dengan kegiatan penting KPU Kota Makassar yang tidak bisa ditinggalkan para Teradu.
“Kami melakukan lewat panggilan zoom, karena ada kegiatan yang bersamaan dan sudah diagendakan jauh hari sebelumnya,” katanya.
Sementara itu, Endang Sari (Teradu II) mengungkapkan para Pengadu telah melanggar sumpah dan janji sebagai penyelenggara ad hoc dan tidak berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami memtuskan untuk melakukan pemberhentian karena sudah menciderai citra lembaga KPU,” tutur Endang.
Sebagai informasi, sidang ini dipimpin oleh Ratna Dewi Pettalolo sebagai Ketua Majelis. Didampingi Muhammad Tio Aliansyah serta Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulawesi Selatan Andi Syahwiah Sapiddin (unsur masyarakat) dan Tasrif (unsur KPU) selaku Anggota Majelis. [Humas DKPP].