Jayapura, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor: 74-PKE-DKPP/II/2025 di Markas Polda Papua, Kota Jayapura, pada Kamis (15/5/2025).
Perkara ini diadukan oleh Bambang Rettob yang memberikan kuasa kepada Jean Janner Gultom dan kawan-kawan.
Pengadu mengadukan Ketua KPU Kota Jayapura, Marthapina Anggai (teradu I) serta dua anggotanya yakni: Ance Wally dan Benny Karubaba (masing-masing sebagai teradu II dan III)
Pengadu mendalilkan ketiga teradu melakukan sejumlah pelanggaran KEPP, antara lain tidak menyelesaikan perselisihan suara di tingkat distrik terkait dari dugaan penggelembungan suara pasangan calon nomor urut 2, Gubernur dan Wakil Gubernur Matius Derek Fakhiri-Aryoko Rumaropen.
Perselisihan tersebut terjadi di Distrik Jayapura Selatan. Diketahui, saksi pasangan calon nomor urut 1, empat anggota Panitia Pemilihan Distrik (PPD), dan Panwaslu Distrik keberatan dengan hasil rekapitulasi di distrik tersebut.
“Keberatan karena terjadi perbedaan suara telah dituangkan dalam form model D Kejadian Khusus yang dibacakan dalam rapat pleno terbuka tingkat kota. Tetapi tidak diselesaikan oleh para teradu,” tegas kuasa pengadu,Jean Janner Gultom.
Kuasa pengadu merincikan bahwa di Distrik Jayapura Selatan penggelembungan suara terjadi di 51 TPS yang tesebar di lima kelurahan se-Distrik Jayapura Selatan. Dalam rekapitulasi, ketiga teradu enggan menyandingkan form C Hasil dan D Hasil Distrik/Kecamatan untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur.
Lima kelurahan dimaksud adalah Ardipura (16 TPS), Argapura (2 TPS), Entrop (12 TPS), Hamadi (16 TPS), dan Numbay (5 TPS).
“Penggelembungan suara pasangan calon nomor urut 2 sebanyak 9.137 suara dari 51 TPS di lima kelurahan yang ada di Distrik Jayapura Selatan. Meski demikian tetap disahkan oleh para teradu,” papar Jean Janner Gultom.
Jawaban Teradu
Teradu I, Marthapina Anggai, mengungkapkan dirinya tidak mengetahui detail perselisihan suara yang terjadi dalam rekapitulasi suara tingkat Distrik Jayapura Selatan. Menurutnya, koordinator wilayah distrik tersebut adalah Dessy Frederica Itar yang tidak diadukan dalam perkara ini.
Saat perselisihan suara di Distrik Jayapura Selatan, Marthapiana sedang melakukan pemantauan dan pengawasan rekapitulasi di distrik lain di Kota Jayapura. Begitu juga dengan teradu II dan III.
“Terhadap peristiwa yang diadukan (perselisihan suara di Distrik Jayapura Selatan), pengaduan pengadu sangat tidak mendasar,” tegasnya.
Sepanjang yang teradu I ketahui, menjelang pengesahan hasil rekapitulasi di Distrik Jayapura Selatan ada sejumlah insiden keributan. Namun hal tersebut tidak berlangsung lama karena dapat diselesaikan oleh PPD.
Ketua KPU Kota Jayapura ini memastikan rekapitulasi di Distrik Jayapura Selatan telah sesuai peraturan. Hasil rekapitulasi ditetapkan dan disahkan oleh lima anggota PPD, Panwaslu Distrik, dan saksi dua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.
“Dalam pleno rekapitulasi tingkat Kota Jayapura, memang ada kebaratan dari saksi paslon nomor urut 1 yang meminta perbaikan. Kemudian kami meminta saran kepada Bawaslu Kota Jayapura yang hanya dijawab perbaikan disesuaikan dengan peraturan yang berlaku,” ungkap teradu I.
Sebagai informasi, dalam sidang pemeriksaan ini turut hadir KPU Provinsi Papua, Bawaslu Kota Jayapura, PPD Jayapura Selatan, dan jajaran Sekretariat KPU Kota Jayapura yang masing-masing sebagai pihak terkait.
Sidang pemeriksaan perkara 74-PKE-DKPP/II/2025 ini dipimpin Ketua Majelis Muhammad Tio Aliansyah. Serta Anggota Majelis dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Papua, yakni Petrus Irianto (unsur masyarakat), Yofrey Piryamta N. Kebelen (unsur Bawaslu), dan Yohannes Fajar Irianto Kambon (unsur KPU). (Humas DKPP)