Medan, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu perkara nomor 82-PKE-DKPP/V/2019 di Kantor KPU Provinsi Sumatera Utara, Selasa (28/5). Ketua dan Anggota yang KPU Kota Gunungsitoli menjadi Teradu dalam perkara ini yakni Firman Novrianus Gea, Juliman Berkat Harefa, Happy Suryani Harefa, Fajarman Zalukhu dan Darni Saleh Baeha selaku Ketua dan Anggota. Mereka diadukan oleh Adisama Harefa.
Berdasarkan dalil aduan, para Teradu diadukan karena adanya permasalahan dalam Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kota Gunungsitoli tahun 2014-2019 atas nama Adisama Harefa. Kemudian, Teradu tidak menimbang dan melalaikan hak dan kewajiban pengadu sebagai anggota/kader Partai Golkar yang meraih suara terbanyak ke 3 (tiga) yaitu sebanyak 1.154 suara.
Menjawab dalil aduan tersebut, Teradu menjelaskan bahwa dalam hal pelaksanaan proses Penggantian Antarwaktu Anggota DPRD Kota Gunungsitoli dari Partai Golkar tidak melanggar karena seluruh proses dan tahapan telah memedomani Peraturan KPU serta telah berkonsultasi dengan KPU Provinsi Sumatera Utara.
Agenda sidang ini adalah mendengarkan pokok-pokok pengaduan Pengadu dan mendengarkan jawaban Teradu.
Sidang pemeriksaan ini dipimpin oleh Anggota DKPP Prof. Muhammad bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumatera Utara yakni Nazir Salim Manik (unsur masyarakat), Ira Witarti (unsur KPU), dan Hardi Munte (unsur Bawaslu). [Dina-Sandhi]