Gorontalo, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa
dugaan pelanggaran kode etik ketua dan anggota KPU Kota Gorontalo, Selasa
(27/3/2018) pukul 10.00 WITA. Sidang pemeriksaan bertempat di kantor Bawaslu
Provinsi Gorontalo, Jalan Membramo No. 87 Kel. Molosipat U, Kec. Sipatana, Kota
Gorontalo.
Selaku ketua majelis Prof. Teguh Prasetyo dan anggota
Tim Pemeriksa Daerah wilayah Gorontalo Jaharudin Umar, Maspa Mantulangi dan
Prof. Dr. Jassin H. Tuloli. Agenda sidang kali ini ada mendengarkan keterangan
atau pokok-pokok pengaduan pengadu dan mendengarkan jawaban Teradu.
Para Teradu: La Aba (ketua KPU Kota Gorontalo),
Lapandri Ilahude, H. Salihun Ino Ischak, M K Maa, Sukrin Saleh Taib,
masing-masing sebagai anggota KPU Kota Gorontalo. Mereka diadukan oleh tiga
pihak yakni, ketua dan anggota Panwas Kota Gorontalo John Hendri Purba,
Lismawaty Ibrahim, Lukman A. Rahman. Pihak kedua, Ir. Qodri Bawondesz, (LSM
Lembaga Pengawas Pemerintah Prov. Gorontalo), Ismail Gobel ( LSM Masyarakat
Peduli Hukum dan Demokrasi), Anton Abdullah, S.Pd (LSM Jaringan Rakyat Anti
Korupsi Gorontalo), Abdullah Djarai (LSM Lembaga Pengawas Pemerintah Prov.
Gorontalo), Tommy Laisa (LSM Solidaritas Masyarakat Indonesia Anti Korupsi
Prov. Gorontalo). Terakhir, H. Adhan Dambea, SH, S.Sos dan Hardi Saleh Hemeto,
SE, M.Si. Namun, Adhan dan Hardi ini tidak ada hadir dalam persidangan ini. [Austin:
Teten]