Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk Nomor Perkara 263-PKE-DKPP/VIII/2019, Senin (30/9/2019). Sidang ini digelar melalui video conference, dari Kantor DKPP RI dan Bawaslu Provinsi Bengkulu.
Pengadu dalam perkara tersebut adalah Samson Marwan dari LSM Yasrindo Provinsi Bengkulu yang memberi kuasa kepada Abdusy Syakir dan Rendra Edwar Fransisko.
Mereka mengadukan Ketua dan Anggota KPU Kota Bengkulu, yakni Zaini, Deby Harianto, Martawansyah, Romi Sugara, dan Anggi Stepensent. Kelimanya diperiksa karena diduga melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Berdasarkan dalil aduan Pengadu, para Teradu diduga mengabaikan rekomendasi Bawaslu Kota Bengkulu tentang pelanggaran administrasi pencalonan. Menurutnya, hingga saat ini KPU Kota Bengkulu melakukan hal-hal yang bukan kewajiban dari tugas dan fungsi KPU sebagai penyelenggara Pemilu.
“KPU Kota Bengkulu justru melakukan klarifikasi kembali dan menerbitkan surat yang menyatakan bahwa saudara Nuzuludin tidak melanggar administrasi pencalonan,” katanya.
Dalam sidang, para Teradu menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Zaini mengatakan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu pada surat Bawaslu Kota Bengkulu Nomor 135/K.BE-10/PM.05.02/VI/2019.
Ia menegaskan bahwa langkah-langkah yang dilakukan KPU Kota Bengkulu telah sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2013 Tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum sebagaimana terakhir diubah menjadi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas PKPU Nomor 25 Tahun 2013 Tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum.
Terkait hal itu, KPU memutuskan bahwa Nuzuludin tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi pemilu, sebagaimana dimaksud dalam Surat Bawaslu Kota Bengkulu Nomor: 135/K.BE-10/PM.05.02/VI/2019.
“Tuduhan terhadap KPU Kota Bengkulu sebagaimana pada pokok aduan Pengadu yang menyebutkan mencari pembenaran adalah tuduhan yang mengada-ada dan tidak benar,” imbuhnya.
Sidang dipimpin oleh Anggota DKPP, Rahmat Bagja, selaku Ketua majelis bersama anggota majelis dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Bengkulu, yaitu Elfahmi Lubis (unsur Masyarakat), Eko Sugianto (unsur KPU) dan Dodi Herawansyah (unsur Bawaslu). [Humas DKPP]