Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Seribu (KPU Kabupaten Kepulauan Seribu selanjutnya disebut KPU Kep. Seribu) Iman Cahyadi beserta empat Anggota KPU Kep. Seribu, yaitu Muamar Kadafi, Ahmad Gojali, Adam Fahmi, dan Yusnita Yamus.
Kelima nama tersebut diperiksa sebagai Teradu dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 133-PKE-DKPP/XI/2023 di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (18/12/2023).
Perkara ini sendiri diadukan oleh Rustam Ibnu Rahman. Rustam mendalilkan para Teradu telah melakukan tahapan Pemilu di luar wilayah Kepulauan Seribu yang melibatkan peserta dan penyelenggara pemilu di tingkat PPS dan PPK.
Selain itu, Pengadu juga menduga bahwa kantor KPU Kep. Seribu hanya ditempati oleh satu orang PNS dan satu orang Non PNS serta tidak ada fasilitas untuk melayani pemilih, peserta dan penyelenggara tingkat PPS dan PPK.
“Semua Teradu sadar betul bahwa mereka berkantor di luar wilayah Kep. Seribu,” kata Rustam kepada Majelis.
Dalil-dalil di atas ditanggapi oleh Anggota KPU Kep. Seribu Ahmad Gojali (Teradu III). Kepada Majelis, Ahmad Gojali mengungkapkan bahwa KPU Kep. Seribu setidaknya telah melakukan 12 kegiatan terkait tahapan Pemilu di Kabupaten Kep. Seribu.
“Termasuk sosialisasi Pemilu untuk pemilih pemula,” kata Ahmad Gojali.
Kendati demikian, ia mengakui jika KPU Kep. Seribu memiliki dua kantor yang gedungnya difasilitasi oleh Pemerintah Daerah. Dua kantor tersebut adalah Kantor KPU Kep. Seribu yang terletak di Pulau Pramuka dan Gedung Mitra Praja di wilayah Sunter, Tanjung Priok, Jakarta.
Namun, ia memastikan bahwa pelayanan tidak terpusat di satu titik saja. Menurutnya, masyarakat dapat mendapatkan pelayanan kepemiluan di kantor semua jajaran KPU Kep. Seribu.
“Tidak benar kalau masyarakat atau pemilih yang ingin melakukan pelayanan kepemiluan harus ke Gedung Mitra Praja. Masyarakat bisa juga mendapatkan pelayanan di Kantor KPU Kep. Seribu, kantor Sekretariat PPK, maupun Sekretariat PPS di seluruh Kabupaten Kep. Seribu,” ucap Gojali.
Sementara Ketua KPU Kep. Seribu Iman Cahyadi (Teradu I) mengakui bahwa aktivitas KPU Kep. Seribu memang lebih banyak dilakukan di Gedung Mitra Praja karena belum adanya konektivitas transportasi antarpulau di Kep. Seribu.
Hal ini menjadi alasan utama banyaknya kegiatan KPU Kep. Seribu di Gedung Mitra Praja yang berlokasi di Tanjung Priok.
“Tidak semua pulau ada akses transportasi ke Pulau Pramuka (lokasi kantor KPU Kep. Seribu, red.), harus sewa kapal dan anggarannya besar. Lebih efektif jika semua berkumpul di Jakarta karena semua pulau di Kep. Seribu ada kapal ke Jakarta,” terang Iman.
Sementara itu, Sekretaris KPU Kep. Seribu Rivan yang dihadirkan sebagai Pihak Terkait dalam sidang ini mengungkapkan bahwa ia hanya menugaskan dua orang pegawai di Kantor KPU Kep. Seribu yang berlokasi di Pulau Pramuka.
“Ada satu PNS dan satu PPNPN yang saya tugaskan di Pulau Pramuka,” kata Rivan.
Sidang ini dipimpin oleh Anggota DKPP M. Tio Aliansyah sebagai Ketua Majelis. Ia didampingi oleh Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi DKI Jakarta yang menjadi Anggota Majelis, yaitu Sitti Rakhman (unsur Masyarakat), Irwan Supriadi Rambe (unsur KPU), dan Sakhroji (unsur Bawaslu). [Humas DKPP]