Semarang, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan Perkara Nomor 150-PKE-DKPP/VII/2024 di Aula Fakultas Hukum Universitas Sultan Agung (Unissula), Kota Semarang, Selasa (17/9/2024).
Perkara ini diadukan oleh Suprapto, Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Karanganyar. Suprapto melaporkan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Karanganyar, yaitu Daryono, Devid Wahyuningtyas, Santosa, Siti Halimatus Sa’diyah, dan Andis Yuli Pamungkas, yang masing-masing bertindak sebagai Teradu I hingga Teradu V.
Teradu I hingga Teradu V diduga telah menggeser suara Pengadu sebagai Caleg Terpilih Anggota DPRD Kabupaten kepada calon lain yang perolehan suaranya lebih rendah dari Pengadu. Suprapto menambahkan bahwa Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Karanganyar telah melakukan intervensi pasca pemungutan suara Pemilu 2024.
“Saya memperoleh informasi bahwa suara saya sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Karanganyar dari PDIP dengan nomor urut 7 telah digeser oleh pihak KPU Kabupaten Karanganyar kepada calon lain yang perolehan suaranya lebih rendah,” ujar Suprapto dalam sidang.
Lebih lanjut, Suprapto menjelaskan bahwa pergeseran suara tersebut diduga dilakukan karena adanya instruksi dari DPC PDI Perjuangan (PDIP) Kabupaten Karanganyar. Menurutnya, DPC PDIP Karanganyar turut andil lantaran telah menyatakan bahwa dirinya telah mengundurkan diri dari partai.
Ia berpendapat, seharusnya para Teradu memanggilnya untuk melakukan klarifikasi terkait surat pengunduran dirinya dari partai. Namun hal itu tidak dilakukan hingga penetapan hasil.
Suprapto juga mengungkapkan bahwa pada tahap rekapitulasi di tingkat kecamatan, Teradu I dan II diduga melakukan intervensi terhadap Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di tiga kecamatan, yaitu Mojogedang, Matesih, dan Karanganyar untuk mengubah hasil perolehan suara.
“Intervensi ini berdampak pada perubahan suara sah yang beralih kepada calon lain, Prasetya Ady Saputra dari PDIP dengan nomor urut 4,” tambahnya.
Suprapto memastikan bahwa saat pleno rekapitulasi di tingkat kabupaten, dirinya melalui saksi partai politik telah memberikan masukan agar hasil perhitungan suara disesuaikan dengan yang ada di tingkat TPS. “Namun, ada upaya dari Teradu untuk tetap melakukan klarifikasi sepihak hanya kepada DPC PDIP Karanganyar,” tegasnya.
Jawaban Teradu
Daryono (Teradu I) membantah semua tuduhan yang dilontarkan oleh Pengadu. Daryono menyatakan bahwa seluruh proses telah dilakukan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Tidak ada intervensi seperti yang diklaim oleh Pengadu. Tuduhan bahwa kami mengarahkan anggota PPK untuk memanipulasi suara itu tidak berdasar dan hanya berdasarkan asumsi,” ujar Daryono.
Daryono juga menegaskan bahwa tidak ada intervensi dalam proses rekapitulasi. Ia menambahkan bahwa proses tersebut juga diawasi oleh Bawaslu Kabupaten Karanganyar, dan tidak ada keberatan lebih lanjut dari para saksi yang hadir.
“Kesalahan yang terjadi pada tahap rekapitulasi di tingkat kecamatan adalah murni kesalahan administrasi dan telah diperbaiki pada Rapat Pleno Rekapitulasi di tingkat kabupaten,” ungkap Daryono.
Selain itu, Daryono menyampaikan bahwa pihaknya mengklarifikasi pimpinan PDIP Karanganyar terkait pengunduran diri Suprapto.
“Apabila ada pengunduran diri, kami harus memproses dalam kurun waktu dua minggu sebagaimana diatur dalam PKPU 6/20242 dan pelaksanaannya kami lakukan dalam pleno tertutup,” jelas Daryono.
Devid Wahyuningtyas (Teradu II), juga membantah adanya intervensi dalam proses klarifikasi terkait surat pengunduran diri Suprapto. Menurutnya, klarifikasi tersebut dilakukan secara administratif yang umum.
“Klarifikasi kami kepada DPC PDIP Kabupaten Karanganyar adalah prosedur yang wajar, mengingat adanya surat pengunduran diri yang diterima dari partai tersebut,” kata Devid.
Devid juga menjelaskan bahwa Keputusan KPU Kabupaten Karanganyar Nomor 726 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Penetapan Calon Terpilih dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
“Kami menetapkan perubahan tersebut sesuai dengan surat dan klarifikasi dengan pimpinan DPC PDIP serta berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan peraturan KPU yang berlaku,” jelas Devid.
Sidang ini dipimpin oleh Ketua DKPP, Heddy Lugito, yang bertindak sebagai Ketua Majelis. Ia didampingi oleh Anggota DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, serta Tim Pemeriksa Daerah (TPD) dari Provinsi Jawa Tengah yang menjadi Anggota Majelis, yaitu Mohamad Hakim Junaidi (unsur Bawaslu), Wahyudi Sutrisno (unsur Bawaslu), dan Paulus Widiyantoro (unsur KPU). [Humas DKPP]