DKPP, Jakarta- Ketua dan Anggota KPU Provinsi
Kalimantan Selatan terpaksa harus menjalani sidang kode etik penyelenggara
Pemilu, Rabu, (19/7/2017) pukul 13.30 WIB. Pasalnya, mereka menetapkan anggota
legislatif DPRD Provinsi Kalimantan Selatan setempat yang dinilai oleh Bawaslu
Provinsi setempat tidak memenuhi syarat.
Pengadu: Wahyuni, Ahar Ridhani,
dan Erna
Kasypiah, masing-masing sebagai ketua dan Anggota Bawaslu Kalimantan Selatan.
Sedangkan Teradu, Samahuddin, Hairansyah, Nur Kholis
Majid, Masyithah
Umar, Sarmuji, masing-masing sebagai ketua dan anggota KPU Provinsi Kalimantan
Selatan.
Pengadu mendalilkan bahwa para Teradu tidak menindaklanjuti rekomendasi
Bawaslu Kalsel untuk tidak menentapkan H Yadi Ilhami sebagai PAW Anggota
DPRD Provinsi Kalsel dari Partai Demokrat. Alasannya, H Yadi Ilhami tidak lagi
memenuhi syarat sebagai calon anggota DPRD Kalsel karena statusnya masih
sebagai pegawai negeri sipil (PNS). “Kami menanggap tidak ada kepastian hukum.
KPU Melakukan pleno tiga kali berkaitan perkara yang sama,†kata Mahyuni yang
juga ketua Bawaslu Provinsi Kalsel.
Dia menilai, para Teradu telah melanggar asas mandiri dan profesional dalam
penyelenggaraan Pemilu.
Sementara itu, bagi KPU Kalsel penetapan H Yadi Ilhami bukannya tidak
berdasar. Samahuddin berdalih, pihaknya menerima surat dari KPU RI perihal PAW
Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan dari Partai Demokrat. Inti dari dari
surat tersebut menyampaikan bahwa H Yadi Ilhami telah memenuhi syarat sebagai
calon anggota legislatif pada Pemilu 2014 dan memerintahkan kepada KPU Provinsi
Kalimantan Selatan. Kemudian, pihaknya menindaklanjuti surat tersebut dengan
beraudiensi dengan KPU RI. “Inti dari audiensi tersebut, KPU Kalsel
diperintahkan untuk menanggapi surat KPU RI tersebut dengan menjelaskan proses
PAW dan kebijakan yang telah diambil oleh KPU Kalsel serta mengirimkan berkas
terkait proses PAW tersebut,†katanya.
Dia menambahkan, pihaknya pun menerima surat dari DPRD Provinsi Kalsel
perihal Penggantian Antarwaktu Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan dari
Partai Demokrat. Inti dari surat tersebut agar KPU Provinsi Kalimantan Selatan
untuk segera memproses PAW atas nama H Yadi Ilhami.
Pihaknya pun membantah bila KPU Kalsel tidak melaksanakan rekomendasi
Bawaslu Kalsel. Pihaknya tetap menindaklanjuti pada tanggal 7 September 2016
dan bersurat ke DPRD Provinsi perihal pergantian antarwaktu dari Partai
Demokrat. Surat dari KPU Provinsi Kalimantan Selatan telah dikirimkan dan
dikirimkan ke DPRD Provinsi Kalimantan Selatan. “Pada tanggal 26 April 2017,
KPU Provinsi Kalsel menerima surat dari DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
perihal pergantian antarwaktu dari Partai Demokrat. Inti dari surat tersebut
agar KPU Provinsi Kalimantan Selatan untuk segera memproses atas nama H Yadi
Ilhami. Surat dari DPRD Provinsi Kalimantan Selatan tersebut merupakan
permintaan PAW atas nama yang sama dengan nomor sruat DPRD Provinsi Kalimantan
Selatan sebelumnya,†ujarnya. [teten jamaludin]