Manokwari, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 119-PKE-DKPP/III/2024 di Kantor KPU Provinsi Papua Barat, Kota Manokwari, Rabu (9/7/2025)
Perkara ini diadukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kaimana Nomor Urut 2 pada Pilkada 2024, Freddy Thie dan Sobar Somat Puarada. Mereka memberikan kuasa kepada Made Damayanti Zoelva, dan kawan-kawan.
Pengadu mengadukan Ketua KPU Kabupaten Kaimana, Chandra Kirana, serta tiga anggotanya yaitu: Abraham L Marlessy, Julfa Nurul Hidayat Kamakaula, dan Abdul Haji Kastella. Pengadu juga mengadukan Sekretaris KPU Kabupaten Kaimana, Ahmad Rivai Lakui.
Pengadu mendalilkan para teradu tidak cermat dan tidak teliti dalam memeriksa dokumen persyaratan administrasi pencalonan karena meloloskan calon bupati yang menggunakan dokumen tidak sah yaitu KTP yang sudah tidak berlaku.
Kuasa pengadu, Jordan Jonarto, menilai para teradu tidak cermat dalam melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual syarat calon bupati untuk pasangan calon nomor urut 1 pada Pilkada Kabupaten Kaimana 2024, atas nama Hasan Achmad.
“Calon bupati Hasan Achmad menggunakan KTP yang tidak berlaku (invalid), serta patut diduga kuat terjadi perubahan elemen data kependudukan berupa alamat tempat tinggal dan status pekerjaan,” ungkapnya.
Jordan menambahkan bahwa Hasan Achmad bertempat tinggal di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, dengan status pekerjaan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Namun dari hasil verifikasi administrasi dan faktual yang dilakukan para teradu, Hasan berdomisili Kabupaten Kaimana dengan status pekerjaan pensiunan.
“Konfirmasi Data Kependudukan menyatakan Hasan Achmad bukan penduduk Kabupaten Kaimana. Karena yang bersangkutan beralamat di Kecamatan Ciluenyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat,” tegasnya.
Jordan juga mempersoalkan tindakan para teradu menerima keputusan Partai Amanat Nasional (PAN) yang mengusung pasangan calon Hasan Achmad – Isak Waryensi pada pilkada Kabupaten Kaimana tahun 2024. Padahal sebelumnya, partai tersebut mengusung pengadu.
“Hal ini bertentangan atas Pasal 43 ayat 1 dan 2 UU 1/2025, yang pada intinya melarang partai politik menarik dukungan dan mengganti dengan pasangan calon lain terhitung sejak dilakukannya pendaftaran,” pungkasnya.
Jawaban Teradu
Para teradu membantah seluruh dalil aduan yang di sampaikan kuasa pengadu. Terkait domisili dan pekerjaan calon bupati atas nama Hasan Achmad, para teradu menegaskan bahwa saat mendaftar ke KPU Kabupaten Kaimana, Hasan menggunakan KTP dengan alamat Kelurahan Kaimana Kota, Distrik Kaimana.
Teradu I, Chandra Kirana, membenarkan jika status pekerjaan Hasan Achmad dalam KTP sebagai PNS. Namun, yang bersangkutan dalam Surat Pernyataan Bakal Calon Bupati menuliskan status pekerjaan sebagai pensiunan.
“Kami umumkan hal tersebut ke publik, tetapi sampai pengumuman berakhir tidak ada tanggapan dan masukan masyarakat baik dari Masyarakat maupun pengadu terkait dengan syarat calon Hasan Achmad,” tegasnya.
Terkait dengan polemik dukungan PAN kepada pasangan calon Hasan Achmad – Isak Waryensi, teradu I menjelaskan KPU Kabupaten Kaimana mengantongi surat pembatalan dukungan bagi pengadu. Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua DPP PAN, Zulkifli Hasan, dan Sekretaris Jenderal, Eddy Soeparno.
“Selain itu ada keputusan DPP PAN yang memberikan persetujuan dukungan kepada Hasan Achmad dan Isak Waryensi bertandatangan dan cap basah di atas materai oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal PAN,” sambung teradu I.
Teradu I mengakui penyelesaian masalah dukungan PAN dalam pilkada Kabupaten Kaimana tahun 2024 melibatkan banyak pihak, termasuk KPU Provinsi Papua Barat serta Bawaslu Provinsi Papua Barat.
Sebagai infomarsi, sejumlah pihak hadir dalam sidang pemeriksaan ini, antara lain KPU Provinsi Papua Barat, Operator Silon KPU Kabupaten Kaimana, dan Sekretaris DPP PAN Kabupaten Kaimana.
Sidang dipimpin Muhammad Tio Aliansyah selaku Ketua Majelis. Sedangkan Anggota Majelis adalah Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Papua Barat, yakni: Sefnath Jitmau (unsur masyarakat), Endang Wulansari (unsur KPU), dan Elias Idie (unsur Bawaslu). (Humas DKPP)