Jayapura, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 119-PKE-DKPP/VII/2024 di Kantor KPU Provinsi Papua, Kota Jayapura, Rabu (31/7/2024).
Perkara ini diadukan Yosep Payage yang memberikan kuasa kepada Amsal Sama dan Hendrik Thomasoa. Pengadu mengadukan Penas Bahabol, Manus Bahabol, Panus Yahuli, Yan Kobak, dan Saul Osu (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Yahukimo) sebagai Teradu I sampai V.
Para Teradu didalilkan memerintahkan dan mengarahkan 51 Panitia Pemilihan Distrik (PPD) untuk memindahkan hasil rekapitulasi suara dalam Model D Hasil dan Form C Hasil kepada salah satu calon anggota legislatif dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem).
Para Teradu diduga mengumpulkan 51 PPD di ruangan khusus tertutup terpal dan pagar seng tepat di samping Kantor KPU Kabupaten Yahukimo pada tanggal 27 Februari 2024 pukul 11.00 WIT.
“Para Teradu memerintahkan dan mengarahkan agar secepatnya mengatur, memindahkan, dan mengalihkan dalam rekapan pengisian Model D Hasil dan Form C Hasil tanpa mengundang saksi caleg maupun partai politik,” ungkap kuasa Pengadu Amsal Sama.
Perintah tersebut harus diselesaikan oleh 51 PPD se-Kabupaten Yahukimo sebelum pukul 12.00 WIT (28 Februari 2024). Secara spesifik suara-suara tersebut dipindahkan ke salah satu caleg dari Partai Nasdem.
Asmal Sama juga mengungkapkan Teradu I (Penas Bahabol) telah mengambil alih kemudian memimpin rapat pleno rekapitulasi tingkat Distrik Dekai pada 22 Februari 2024. *Pengadu juga mendalilkan bahwa terdapat perbedaan antara hasil perolehan suara sah* hasil pleno Distrik Dekai dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
DPT untuk Pemilu tahun 2024 di Distrik Dekai, menurut Asmal Sama, sebanyak 13.568. Namun pada hasil rekapitulasi perolehan suara menjadi 13.815 (DPRD), 13.568 (DPRD Provinsi), 13.562 (DPR RI), dan 13.490 (DPD RI).
“Sementara suara untuk presiden dan wakil presiden menjadi 13.560. Jumlah ini sangat berbeda dari DPT yang telah ditetapkan untuk Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo,” tegasnya.
Sebagai informasi, sidang pemeriksaan dipimpin oleh Muhammad Tio Aliansyah sebagai Ketua Majelis. Anggota Majelis adalah Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Papua Pegunungan terdiri dari Didi Yigibalom (unsur Masyarakat), Fredy Wamo (unsur Bawaslu), dan Daniel Jingga (unsur KPU).
Jawaban Teradu
Para Teradu membantah seluruh dalil yang disampaikan kuasa Pengadu dalam sidang pemeriksaan. Tidak terkecuali dalil yang menyebutkan telah mengarahkan dan memerintahkan pemindahan suara kepada caleg dari Partai Nasdem.
Teradu I mengungkapkan adanya kendala jaringan internet di 51 PPD se-Kabupaten Yahukimo dimana tidak bisa mengakses dan mendapatkan Formulir Model D Hasil Distrik atau Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara di tingkat distrik dalam Sirekap.
Karena kendala tersebut, KPU dan Bawaslu Kabupaten Yahukimo menyepakati untuk menyiapkan formulir tersebut secara manual. Kemudian pengisian dilakukan oleh masing-masing distrik dan awasi langsung oleh Panitia Pengawas Distrik.
“Pengisian Formulir Model D Hasil Distrik tersebut, dikawal ketat Pihak Keamanan, sehingga saksi partai atau caleg tidak diperbolehkan masuk ke area yang telah disediakan KPU guna mengindari campur tangan dan intervensi terutama peserta pemilu,” tegasnya.
Ditegaskannya, tidak ada perintah memindahkan atau mengalihkan suara dalam rekapan pengisian model D.Hasil Distrik bahkan Form C Hasil kepada salah satu caleg dari Partai Nasdem.
“Tuduhan tersebut adalah tuduhan yang tidak benar, karena kami dalam menyelenggarakan pemilu diawasi langsung oleh Bawaslu Kabupaten Yahukimo beserta aparat penegak hukum yaitu Polres Yahukimo,” tegasnya.
Teradu I juga membantah mengambil alih Rapat Pleno Rekapitulasi Suara di Distrik Dekai. Teradu I hanya melakukan tugas monitoring dan pendampingan, karena terjadi kekacauan yang mengakibatkan rekapitulasi di tingkat Distrik Dekai terganggu.
Menurutnya, DPT pada Distrik Dekai berjumlah 13.568 suara. Namun perolehan suara untuk DPRD Kabupaten/Kota sebanyak 13.815 karena terpakainya surat suara cadangan sebanyak 2% dari DPT yakni 283 suara.
“Kami menyarankan PPD Distrik Dekai untuk melakukan pembetulan atau perbaikan dengan mengacu pada jumlah DPT pada Distrik Dekai,” pungkasnya. (Humas DKPP)