Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu untuk Perkara Nomor 283-PKE-DKPP/IX/2019 pada Jumat (25/10/2019).
Perkara ini diadukan oleh tiga orang dari Aliansi Mahasiswa Indonesia, yaitu Herianto Ardi, Syamsuardi dan Baharuddin Dg Pawawo. Ketiganya memberikan kuasa kepada Muh. Imam Taufiq Rusdin.
Mereka mengadukan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Wajo, yaitu Haedar, Iin Fitriani, Muhammad Mursyidin, Zainal Arifin dan Andi Tenri Sampeang.
Dalam pokok aduannya, para Teradu diduga telah melakukan pelanggaran administrasi terkait persyaratan Calon Legislatif DPRD Kabupaten Wajo.
“Di mana para Teradu menetapkan Andi Lilis sebagai Daftar Calon Tetap dan calon terpilih DPRD Kabupaten Wajo,” ujar Pengadu.
Menurut Pengadu, Andi Lilis tidak memenuhi syarat sebagai Calon Anggota Legislatif sebagaimana diatur dalam Pasal 240 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), karena merangkap jabatan sebagai pejabat negara atau jabatan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.
Andi Lilis disebut masih menjabat sebagai Sekretaris Desa Aluppang, Kecamatan Takkalalla, Kabupaten Wajo, saat namanya masih tercatat dalam Daftar Calon Tetap (DCT) DPRD Kabupaten Wajo.
“Terdapat tanda tangan Andi Lilis Sumarni dalam lembar pengesahan Peraturan Desa Aluppang Nomor 03 Tahun 2019 Tentang Anggaran Pendapat Belanja Desa Tahun Anggaran 2019 dan tercatat sebagai Sekretaris Desa Aluppang,” jelas Pengadu.
Sidang ini sendiri berlangsung melalui sambungan video jarak jauh (video conference) yang menghubungkan antara Ruang Sidang DKPP, Jalan MH Thamrin No 14, Jakarta dengan Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Kota Makassar.
Hadir di Ruang Sidang DKPP yaitu Ketua majelis, kelima Teradu dan kuasa dari Pengadu. Sedangkan pihak yang berada di Kantor Bawaslu Sulsel yaitu anggota majelis dan para principal.
Sidang dipimpin oleh Anggota DKPP, Prof. Teguh Prasetyo bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulsel sebagai anggota majelis, yaitu Andi Samsu Salam (unsur Masyarakat) dan Upi Hastati (unsur KPU).
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Wajo, Haedar mengungkapkan bahwa saat tahap pendaftaran Caleg DPRD Kabupaten Wajo, Andi Lilis menyebut dirinya sebagai wiraswasta dalam dokumen pendaftaran. Ia mengatakan, pihaknya sama sekali tidak memiliki informasi tentang pekerjaan Andi Lilis sebagai Sekretaris Desa Aluppang.
Namun demikian, Haedar mengakui bahwa KPU Kabupaten Wajo tidak melakukan klarifikasi kepada partai politik yang menaungi Andi Lilis saat masih terdaftar dalam Daftar Calon Sementara (DCS). Hal ini, katanya, karena tidak adanya masukan dan tanggapan dari masyarakat ataupun jajaran Bawaslu Kabupaten Wajo.
Ia menambahkan, pihaknya baru mendapat informasi ini dari Harianto Ardi, yang berstatus sebagai Pengadu I dalam perkara ini, pada 5 Agustus 2019.
“Informasi itu diterima oleh Teradu setelah Tahapan Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Wajo pada Pemilu 2019,” jelas Haedar.
Kemudian, KPU Kabupaten Wajo pun berupaya melakukan klarifikasi terhadap informasi tersebut kepada beberapa pihak, yaitu DPC Partai Hanura Kabupaten Wajo, Dinas PMD Kabupaten Wajo, Kepala Desa ALuppang dan Camat Takkalalla. Hasilnya, KPU Kabupaten Wajo menemukan beberapa surat pengunduran diri Andi Lilis sebagai Sekretaris Desa dalam kurun waktu Juli 2018 hingga Juli 2019.
Dari upaya klarifikasi tersebut, diketahui bahwa Andi Lilis mengajukan surat pengunduran diri pada 4 Juli 2018 lalu diangkat kembali sebagai Sekretaris Desa pada 22 April 2019. Andi Lilis juga mengajukan surat pengunduran diri pada 23 Juli 2019.
“Diketahui bahwa suami Andi Lilis merupakan Kepala Desa Alupang, begitu pula dengan Camat Takkalalla yang merupakan saudari dari Andi Lilis. Sehingga sangat mudah untuk mengangkat dan memberhentikan Andi Lilis sebagai Sekretaris Desa Aluppang,” terang Haedar.
Selanjutnya, lanjut Haedar, KPU Kabupaten Wajo pun berkonsultasi dengan KPU Provinsi Sulsel terkait masalah ini. Tak lama setelah itu, KPU Kabupaten Wajo pun mengadakan Rapat Pleno untuk membahas hal ini.
“Maka Saudari Andi Lilis dinyatakan batal demi hukum sebagai calon terpilih DPRD Kabupaten Wajo,” tutupnya. [Humas DKPP]