Mataram, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sumbawa terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor 91-PKE-DKPP/IX/2020 pada Sabtu (3/10/2020) pukul 09.00 WITA.
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sumbawa yang diperiksa adalah M. Wildan, Aryati, Nurul Khairani, Muhammad Ali, dan Muhammad Kaniti. Mereka diadukan oleh koleganya sendiri yakni Syamsi Hidayat, Ruslan, Lukman Hakim, Hamdan, dan Agusti (Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Sumbawa).
Pengadu mendalilkan para Teradu menolak perbaikan dukungan dari bakal pasangan calon (bapaslon) perseorangan pada Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa Tahun 2020, penolakan ini diduga tidak sesuai prosedur.
Teradu I (M. Wildan) menolak dokumen perbaikan bapaslon perseorangan milik H. Rasyid – Sudirman yang terdiri dari formulir model B.1-KWK perseorangan perbaikan, B.1.1-KWK perseorangan perbaikan, dan B.2-KWK perseorangan perbaikan.
“Teradu I menyampaikan kepada bapaslon dan saksi bahwa dokumen dukungannya ditolak, tetapi tidak ada atau tanpa menghasilkan berita acara,” ungkap Syamsi Hidayat.
Syamsi menambahakan dalam proses penerimaan dokumen perbaikan, diketahui Teradu I sampai V tidak pernah menyodorkan buku registrasi kepada H. Rasyid – Sudirman maupun LO bapaslon untuk diisi.
Hal tersebut menjadi alasan Teradu I – V tidak melakukan pengecekan terhadap dokumen perbaikan dan tidak ada tanda terima penyerahan dokumen perbaikan. Sehingga para Teradu tidak mengeluarkan berita acara pengecekan dokumen perbaikan.
“Kami menemukan dugaan pelanggaran yang mengakibatkan bapaslon tidak bisa melakukan permohonan sengketa ke Bawaslu karena tidak ada berita acara yang dikeluarkan oleh KPU Kabupaten Sumbawa,” pungkasnya.
Para Teradu membantah seluruh dalil aduan yang disampaikan pengadu dalam sidang pemeriksaan. Teradu I menegaskan bapaslon perseorangan tidak menyerahkan dokumen perbaikan hingga akhir waktu yang telah ditentukan yakni 27 Juli 2020 pukul 24.00 WITA.
Hingga batas waktu yang ditentukan oleh PKPU Nomor 15 Tahun 2019, bapaslon H. Rasyidi – Sudirman dan tim suksesnya masih melakukan penghitungan dokumen. Para Teradu mengaku sudah mengingatkan terkait batas akhir penyerahkan dokumen.
“Bapaslon tidak menyerahkan dokumen dukungan perbaikan hingga pukul 24.00 WIB, maka penyerahan dokumen dukungan perseorangan atas nama H. Rasyidi – Sudirman dinyatakan batal menyerahkan,” ungkapnya.
Teradu I – V juga membantah tidak tidak menerima bapaslon perseorangan H. Rasyidi – Sudirman ke ruangan penyerahan. KPU Kabupaten Sumbawa telah menyiapkan ruangan penyerahan dokumen sejak yang bersangkutan datang ke Kantor KPU bersama tim penghubungnya.
Sementara itu, di akhir sidang pemeriksaan, Ketua Majelis, Dr. Alfitra Salamm mengimbau penyelenggara pemilu di Kabupaten Sumbawa untuk melakukan konsolidasi dan saling merangkul demi pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di Kabupaten Sumbawa.
“Jangan sampai sidang ini membawa permasalahan baru yakni miss komunikasi ke depan. Kami berharap laporan Bawaslu ini tidak mengganggu kinerja KPU, dan sedianya Bawaslu melakukan komunikasi informal dulu ke KPU sehingga tidak langsung melapor ke DKPP,” ujarnya.
Sebagai informasi, sidang pemeriksaan ini dipimpin oleh Ketua Majelis, Dr. Alfitra Salamm, APU didampingi oleh Suhardi, S.IP., M.H (TPD unsur Bawaslu Provinsi), Agus Hilman, S.Sos., M. Si (TPD unsur KPU) dan Prof. Syafruddin, M.S (TPD unsur masyarakat). (Humas DKPP)