Medan, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menggelar sidang pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 149-PKE-DKPP/VII/2024 di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Medan, Kamis (10/10/2024).
Perkara ini diadukan oleh Hendro Susilo. Ia mengadukan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Simalungun Johan Septian Pradana (Ketua) selaku Teradu I, Faisal Hamzah selaku Teradu II, dan Martua Harasaol P Hutapea selaku Teradu III.
Dalam sidang ini, Pengadu mendalilkan bahwa Teradu I sampai Teradu III diduga telah melakukan pertemuan untuk merumuskan nama-nama calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se- Kabupaten Simalungun dengan maksud dan tujuan tertentu.
Hendro menyebutkan bahwa pertemuan tersebut terjadi di rumah salah satu calon legislatif terpilih pada gelaran Pemilu Tahun 2024, ia menyebutkan melihat mobil dinas para Teradu terparkir di rumah tersebut.
“Kami menduga bahwa mereka sedang merumuskan nama-nama calon anggota PPK, karena ini bersamaan dengan Tahapan dan Jadwal seleksi pembentukan PPK dalam penyelenggaraan Pilkada Tahun 2024,” ungkap Hendro Susilo.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Simalungun Johan Septian Pradana selaku Teradu I yang mewakili para Teradu dengan tegas menolak dalil aduan yang disampaikan oleh Pengadu.
Ia menyampaikan, dalil yang menyebutkan bahwa pihaknya telah melakukan perumusan nama-nama calon anggota PPK di rumah salah satu calon legislatif (caleg) terpilih merupakan hanya sebuah asumsi yang tidak berdasar dan tidak memiliki bukti yang kuat.
“Itu tidak benar, kami tidak pernah ada pembahasan terkait calon PPK terpilih,” tegas Johan Septian.
Selanjutnya, dalam persidangan terungkap bahwa Anggota KPU Kabupaten Simalungun Faisal Hamzah (Teradu II) mengakui memang benar Para Teradu berada di halaman belakang rumah dari salah satu caleg terpilih.
Namun, ia menegaskan bahwa tidak pernah sampai hingga masuk ke dalam rumahnya dan saat itu tidak ada pembahasan terkait perumusan nama-nama calon Anggota PPK.
“Saya tidak pernah masuk ke dalam rumahnya, kami di halaman belakang rumah dan itupun terjadi secara kebetulan, karena saya ingin bertemu dengan Muhammad Affandi yang saat itu berada disana” pungkas Faisal.
Sebagai informasi, sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo. Sedangkan Anggota Majelis terdiri dari tiga Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumatera Utara, yaitu Umri Fatha Ginting (unsur Masyarakat), Robby Effendy (unsur KPU), dan Saut Boangmanalu (unsur Bawaslu). [Humas DKPP]