Ambon, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu untuk perkara nomor 199-PKE-DKPP/VIII/2019 di Kantor Bawaslu Provinsi Maluku, Kota Ambon, Jumat (30/8/19) pukul 15.00 WIT.
Perkara ini diadukan oleh seseorang dari Front Pemuda Peduli Demokrasi Kabupaten Seram Bagian Timur, M Saleh Kafara.
Ia mengadukan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Seram Bagian Timur, yaitu Kisman Kelian, Amnun Naqip, Said Haeder Boften, Hidayat Kelilauw dan Taib Wangsi.
Kelima Teradu dilaporkan karena diduga melanggar kode etik penyelenggara Pemilu lantaran tidak menindaklanjuti rekomendasi Pemilihan Suara Ulang (PSU) yang dikeluarkan oleh Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Timur.
Ketua KPU Kabupaten Seram Bagian Timur yang menjadi Teradu I, Kisman Kelian membantah dalil aduan yang disebutkan Pengadu. Menurutnya, pihaknya telah melaksanakan rekomendasi PSU yang dikeluarkan Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Timur bernomor 010/Bawaslu-Kab.SBT/Rek/IV/2019.
Bahkan, tambah Kisman, KPU Kabupaten Seram Bagian Timur telah mengajukan permohonan logistik kepada KPU RI untuk pelaksanaan PSU melalui surat bernomor 30/PL.01.7-SD/8105/KPI-Kab/IV/2019 tanggal 25 April 2019.
“Permintaan logistik tiba di Bula pada 28 April 2019 pukul 05.45 WIT, sehingga KPU Kabupaten Seram Bagian tidak dapat melaksanakan PSU karena telah melewati batas waktu sebagaimana yang diatur dalam Pasal 373 ayat (3) UU 7/2017 dan Pasal 66 PKPU Nomor 3 Tahun 2019,” jelasnya.
Selain Pengadu dan Teradu, terdapat pula dua orang saksi yang didatangkan oleh Pengadu, yaitu Tatakora Kelian dan Risky Gamar Wulan.
Sementara, majelis sidang diketuai oleh Anggota DKPP, Prof. Teguh Prasetyo yang didampingi Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Maluku, yaitu Efie Baadilla (unsur Masyarakat), Abdullah Ely (unsur Bawaslu) dan Engelbertus (unsur KPU). [Humas DKPP]