Jayapura, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 156-PKE-DKPP/V/2025. Sidang ini diselenggarakan di Kantor KPU Provinsi Papua, Kota Jayapura, Kamis (31/7/2025).
Perkara ini diadukan oleh Jemmi Esau Maban yang memberikan kuasa kepada Wafda Hadian Umam, Yansen Marudut, dkk. Sedangkan pihak teradu adalah Ketua KPU Kabupaten Sarmi, Yohanis Richard Yenggu (teradu I), berikut empat anggotanya yaitu: Harris Everdson Karubaba, Syahrir Rachman, dan M. Sadam Rengiwur (masing-masing sebagai teradu II sampai IV).
Pihak pengadu mendalilkan para teradu tidak netral karena telah meloloskan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sarmi nomor urut 1 atas nama Dominggus Catue dan Jumriati, yang diduga menggunakan surat keterangan palsu sebagai syarat pencalonan pada Pilkada 2024.
“Dominggus Catue masih berstatus sebagai PNS dan menggunakan SK pensiun palsu. Para teradu diduga menyembunyikan kebenaran tersebut,” kata Wafda Hadian Umam, salah satu tim kuasa dari principal.
Jawaban Teradu
Anggota KPU Kabupaten Sarmi, Harris Everdson Karubaba menyebut pihaknya telah melaksanakan tahapan pendaftaran paslon Bupati dan Wakil Bupati beserta verifikasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Haris, KPU Kabupaten Sarmi hanya menerima dokumen-dokumen persyaratan yang diserahkan oleh masing-masing paslon.
“Terkait seperti apa bentuk suratnya dan konsiderannya, itu domain dari instansi terkait,” katanya.
Ia membantah jika pihaknya disebut tidak netral dan berpihak kepada paslon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 1. Sejak awal, ucap Haris,KPU Kabupaten Sarmi telah memberlakukan standarisasi verifikasi sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pada awal verifikasi faktual, Ia menambahkan, KPU Kabupaten Sarmi menyebut surat pengunduran diri Dominggus Catue sebagai PNS telah memenuhi indikator-indikator administrasi yang telah ditentukan. Akan tetapi, hal itu belum cukup karena Dominggus Catue belum memiliki surat keputusan pemberhentian sebagai PNS yang dikeluarkan oleh instansi terkait.
“Pada 5 September 2024 berita acara hasil penelitian persyaratan administrasi paslon Dominggus Catue dan Jumriati dinyatakan belum memenuhi syarat karena keputusan pemberhentian atas pengunduran diri Dominggus Catue sebagai PNS belum memenuhi indikator pemeriksaan,”jelasnya.
Selanjutnya, KPU Kabupaten Sarmi memberi kesempatan kepada semua paslon untuk memperbaiki dokumen persyaratan yang masih belum memenuhi indikator pemeriksaan.
Lalu, dokumen persyaratan Dominggus dinyatakan memenuhi syarat karena surat keputusan pemberhentian Dominggus sebagai ASN/PNS telah memenuhi indikator pemeriksaan.
“Kami membuka tahapan masukan dan tanggapan dari masyarakat pada 15 sampai 18 September 2024. Selama tiga hari, tidak adanya masukan dan tanggapan masyarakat yang keberatan terhadap keabsahan persyaratan administrasi pasangan calon Bupati Dominggus Catue,” kata Harris.
Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. Ia didampingi oleh tiga Anggota Majelis dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Papua, yaitu Petrus Irianto (unsur masyarakat), Abdul Hadi (unsur KPU), dan Haritje Latuihamallo (unsur Bawaslu). [Humas DKPP]