Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) dengan perkara nomor 50-PKE-DKPP/IV/2020 pada Kamis (11/6/2020) pukul 10.00 WIB.
Perkara ini diadukan oleh Baironi. Ia mengadukan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Musi Rawas, yaitu Anasta Tias, Wahyu Hidayat Setiadi, Ania Trisna, Syarifudin dan Apandi. Secara berurutan, kelimanya berstatus sebagai Teradu I-V.
Pengadu mendalilkan para Teradu tidak meloloskan dirinya sebagai Anggota PPK Megang Sakti untuk Pernilihan Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas Tahun 2020 karena dirinya dituding masih menjadi Anggota Partai Republik dalam lima tahun belakangan.
Menurut Pengadu, hal ini tanpa terlebih dahulu proses klarifikasi kepada para pihak terkait atas dugaan keterlibatan Pengadu sebagai anggota Partai Republik.
“Padahal saya pernah menjadi Anggota Panwascam Megang Sakti waktu Pilgub Sumsel 2018 dan Pemilu 2019,” ucap Baironi.
Sebagaimana diketahui, Pasal 72 huruf e Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU 7/2017) menyebutkan bahwa Anggota PPK harus tidak lagi aktif di partai politik dalam waktu lima tahun. Ketentuan yang sama juga disebutkan dalam Pasal 117 UU 7/2017 untuk Anggota Panwascam.
“Saya bersumpah tidak pernah mendaftar dan mengikuti kegiatan partai politik mana pun,” tegas Baironi.
Dalam sidang, para Teradu mengakui bahwa Baironi memang terdaftar sebagai calon anggota PPK Megang Sakti untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Musi Rawas Tahun 2020. Baironi bahkan lulus seleksi tahap wawancara dan masuk dalam 10 besar proses seleksi.
Namun, dalam tahapan Tanggapan Masyarakat ke II, tepatnya pada 21 Februari 2020, KPU Kabupaten Musi Rawas menerima dokumen yang dikirim melalui ojek online ke kantor KPU Kabupaten Musi Rawas.
“Berisikan salinan Kartu Tanda Anggota Partai Republik atas nama Pengadu dan KTP atas nama Pengadu,” ungkap Ketua KPU Kabupaten Musi Rawas, Anastia Tias kepada majelis.
KPU Kabupaten Musi Rawas, lanjutnya, pun segera mengundang Baironi guna meminta klarifikasi dan meminta KPT asli miliknya. Dalam kesempatan tersebut, kata Anastia, Baironi membantah bahwa dirinya adalah Anggota Partai Republik.
“Klarifikasi dilakukan oleh Teradu II (Wahyu Hidayat Setiadi), Teradu III (Ania Trisna), dan Teradu IV (Syarifudin),” jelas Anastia.
Namun, Kasubbag Hukum KPU Kabupaten Musi Rawas telah menemukan berkas Partai Republik yang diberikan saat Tahapan Penyampaian Hasil Penilitan Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2019.
Dokumen itu diserahkan oleh Ketua Partai Republik Kabupaten Musi Rawas, Marzuki dan diterima langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Musi Rawas periode 2014-2019, M. Zaein dan telah diplenokan pada 29 November 2017.
Anastia menambahkan bahwa dalam dokumen tersebut terdapat nama Pengadu sebagai Anggota Partai Republik dan berada di nomor 22 yang disertai nomor KTA dan nomor KTP miliknya.
“Selain itu, nama Pengadu juga terdapat pada Sipol milik KPU Kabupaten Musi Rawas,” ujarnya.
Setelah berkoordinasi dengan KPU Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dan Bawaslu Kabupaten Musi Rawas, para Teradu pun mengeluarkan Keputusan KPU Kabupaten Musi Rawas Nomor 43/HK.03.1-Kpt/1605/KPU-Kab/II/2020 tentang Pengumuman Penetapan 5 Orang Calon Anggota PPK Terpilih Pasca Hasil Klarifikasi Tanggapan Masyarakat Tahap II Untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas Tahun 2020.
Untuk diketahui, perkara ini disidangkan secara virtual dengan Ketua majelis berada di Jakarta dan para pihak berada di daerahnya masing-masing.
Ketua majelis yang memimpin sidang ini adalah Anggota DKPP, Rahmat Bagja. Ia didampingi oleh Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Sumatera Selatan selaku Anggota majelis, yaitu Iwan Ardiansyah (unsur Bawaslu), Hepriyadi (unsur KPU), dan Lishapsari Prihatini (unsur Masyarakat). [Humas DKPP]