Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang virtual pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor 134-PKE-DKPP/V/2021 dan 135-PKE-DKPP/V/2021, Jumat (3/9/2021).
Kedua perkara ini diadukan Stefanus Bria Seran dan Wendelinus Taolin yang memberikan kuasa kepada Paulus Seran Tahu. Dalam perkara 134-PKE-DKPP/V/2021, Pengadu mengadukan Makarius Bere Nahak (Ketua KPU Kab. Malaka) sebagai Teradu.
Perkara 135-PKE-DKPP/V/2021, Pengadu mengadukan Makarius Bere Nahak, Yosef Nahak, Yoseph Ruang, Stefanus Manhitu, dan Yufentus A. Bere (Ketua dan Anggota KPU Kab. Malaka) sebagai Teradu I sampai V.
Perkara 134-PKE-DKPP/V/2021
Dalam perkara ini, Pengadu mendalilkan telah menggunakan mobil dinas dan ikut serta dalam konvoi Tim Pemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Malaka Tahun 2020 nomor urut 1, Simon Nahak – Louise Lucky Taolin.
Konvoi tersebut terjadi pada Jumat (13/11/2020) di Desa Weoe, Kecamatan Wewiku, Kab. Malaka. Tidak hanya Teradu, dalam mobil dinas tersebut juga terdapat keluarga dari paslon nomor urut 1.
“Dalam kendaraan dinas plat merah tersebut bahkan ada keluarga dari paslon nomor urut 1,” ungkap kuasa hukum Pengadu, Paulus Seran Tahu.
Satu hari sebelum konvoi, lanjutnya, Teradu terlihat di lokasi kampanye paslon nomor urut 1. Sikap tersebut menunjukan ketidaknetralan Teradu selaku penyelenggara pemilu di Kabupaten Malaka.
“Mobil tersebut masuk dalam iring-iringan konvoi. Sikap tersebut sangat merugikan paslon Stefanus Bria Seran dan Wendelinus Taolin dan melanggar kode etik serta perilaku penyelenggara pemilu,” tegasnya.
Dalil tersebut dibantah langsung oleh Teradu, Makarius Bere Nahak yang merupakan Ketua KPU Kab. Malaka. Menurutnya, tuduhan dirinya ikut konvoi paslon nomor urut 1 tidak benar dan mengada-ada.
“Sejak pagi kami berada di lokasi kampanye paslon 1 dari titik pertama. Kami melakukan monitoring supaya kampanye sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Teradu.
Teradu menambahkan dirinya ditemani oleh empat orang Anggota PPS Desa Weoe dan aparat polsek setempat. Saat berpindah ke lokasi kampanye kedua, mobil Teradu tertahan sehingga yang semula mendahului menjadi terjebak Bersama konvoi pendukung paslon 1.
Teradu membenarkan kendaraan plat merah tersebut merupakan mobil KPU Kab. Malaka. Sehari-hari mobil tersebut dipakai oleh sebagai mobil dinas Ketua KPU.
Pihak terkait yakni empat Anggota KPU Kab. Malaka mengaku tidak mengetahui kegiatan dilakukan oleh Teradu, termasuk monitoring kampanye paslon nomor urut 01. Mereka mengetahui setelah diberitakan oleh media massa setempat.
Perkara 135-PKE-DKPP/V/2021
Dalam perkara 135-PKE-DKPP/V/2021, Teradu I sampai V didalilkan merekayasa Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemilih yang tersebar di Kabupaten Malaka. Antara lain sebanyak 203 nama berbeda dalam DPT tetapi memiliki KK yang sama.
Kemudian sebanyak 1.239 pemilih dalam DPT memiliki Nomor Kartu Keluarga (NKK) yang sama. NKK tersebut digunakan oleh 3.939 pemilih yang tersebar di 193 TPS yang tersebar di Kab. Malaka.
“Para Teradu dengan sengaja membuat kejahatan DPT yang tidak benar, diisi dengan pemilih abal-abal atau siluman. Kemudian melakukan rekayasa NIK yang tersebar di Kab. Malaka dan NKK identik,” tegas kuasa Pengadu.
Keberadaan pemilih siluman disebutnya sengaja dilakukan agar pemilih dapat memberikan suara lebih dari satu kali di TPS yang berbeda-beda. Serta sangat merugikan paslon nomor urut dua.
Selain itu, kelima Teradu juga diuga secara sepihak melakukan perubahan DPT hasil pleno tanggal 13 Oktober 2020. Perubahan tersebut dilakukan pada H-2 hari pencoblosan pada 9 Desember 2020.
“Perubahan itu dilakukan tanpa melalui pleno, kemudian tanpa melibatkan paslon nomor urut 2,” tegasnya.
Sementara itu, kelima Teradu membantah seluruh dalil aduan yang disampaikan Pengadu. Menurutnya, seluruh dalil tidak benar dan mengada-ada.
“Pengadu tidak bisa menyebutkan secara jelas, mana saja yang NIK-nya identik atau sama. Siapa dan dimana alamat pemilih siluman yang NIK maupun NKK-nya sama yang dimaksudkan oleh Pengadu,” tegas Teradu.
Sebagai informasi, sidang pemeriksaan ini menghadirkan Bawaslu Kab. Malaka dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Malaka. Sidang dipimpin oleh Prof. Muhammad selaku Ketua Majelis dengan Anggota, Prof. Teguh Prasetyo. (Humas DKPP)