Makassar, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu pada perkara 94-PKE-DKPP/V/2019 di Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Kota Makassar, Kamis (27/6/2019).
Pengadu dalam perkara ini adalah Anggota DPR RI, Muchtar Luthfi Mutty. Ia mengadukan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Luwu Utara yakni Syamsul Bahri, Suprianto, Supriadi Halim, Syabil dan Rahmat Djibu.
Menurut dalil aduan Pengadu, pasca perhitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 17 April 2019 di Kabupaten Luwu Utara, KPPS tidak mengumumkan perolehan hasil penghitungan suara di TPS atau di tempat lain yang mudah diakses oleh masyarakat. Pengumuman tersebut baru dilaksanakan secara terburu-buru pada tanggal 22 April 2019 atau lima hari setelah Pengadu menggugat melalui media sosial, itupun tidak semua KPPS melakukannya.
Berdasar keterangan dari beberapa anggota KPPS yang ditemui, kata Pengadu, hasil rekapitulasi penghitungan suara tidak ditempel di tempat umum karena tidak ada petunjuk dari KPU Kabupaten Luwu Utara.
Dalam sidang, para Teradu membantah tuduhan yang didalilkan Pengadu. Syamsul mengungkapkan Bahwa pengumuman hasil perhitungan suara yang mudah diakses oleh masyarakat artinya adalah tempat tersebut seperti kantor pemerintah, pasar, dan lain-lain. Tidak ada kewajiban penempelan hasil penghitungan suara dilakukan hanya di kantor desa.
Selanjutnya terkait waktu pelaksaan penempelan, ia menjelaskan bahwa dalam undang-undang maupun Peraturan KPU tidak menyebutkan waktu pelaksanaan tersebut, jadi PPS atau KPPS dapat memilih waktu untuk menempelkan hasil tersebut. Pihaknya menyimpulkan bahwa PPS, KPPS, PPK, maupun KPUD dapat melakukan penempelan hasil penghitungan suara di tempat yang berbeda.
Kemudian, terkait waktu pelaksanaan, berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Pemungutan dan Suara Pemilu Tahun 2019, bahwa lamanya waktu penempelan yang harus dilakukan adalah selama tujuh hari. “Bahwa perintah PKPU tersebut sangat jelas, perintahnya bukan kapan akan dilaksanakan penempelan, melainkan lamanya waktu penempelan.
Terkait postingan pengadu di sosial media pada tanggal 21 April 2019, pihaknya mengungkapkan bahwa sebelum tanggal tersebut sudah ada PPS/PPK yang melaksakan penempelan hasil penghitungan suara. Disamping itu, sebelum pengadu memposting aduannya, para Teradu telah menerima surat dari Bawaslu Kab. Luwu Utara tertanggal 20 April 2019 perihal mengumumkan hasil perhitungan suara di TPS.
Kemudian, pada tanggal 21 April 2019 pihaknya membuat surat himbauan kepada PPS dan KPPS untuk mengingatkan lebih lanjut tentang pengumuman hasil penghitungan suara.
“Bahwa adanya surat dari para Teradu tersebut bukan karena adanya postingan Pengadu, melainkan untuk menjawab surat dari Bawaslu Kabupaten Luwu Utara, dan tidak berarti bahwa para PPS dan KPPS belum atau tidak melaksanakan pengumuman hasil perhitungan suara,” imbuhnya.
Sidang ini dipimpin oleh anggota DKPP, Prof. Muhammad selaku Ketua majelis bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulawesi Selatan sebagai anggota majelis, yakni Andi Samsu Alam (unsur Masyarakat), Upi Hastati (unsur KPU) dan Adnan Jamal (unsur Bawaslu).
Hadir dalam sidang Anggota Bawaslu Kabupaten Luwu Utara Sri Wati Sukma sebagai Pihak Terkait. Selain itu, Pengadu juga membawa saksi untuk memperkuat keterangannya. [dina-sandhi]