Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang kode etik penyelenggara pemilu untuk nomor perkara 289-PKE-DKPP/IX/2019, Jumat (11/10/2019). Sidang ini digelar melalui video conference, yang menghubungkan Kantor KPU RI di Jakarta dengan Kantor KPU Provinsi NTB di Kota Mataram.
Pengadu dalam perkara tersebut adalah Lalu Wiraksa, yang memberi kuasanya kepada Yandri Sudarso sebagai kuasa hukumnya.
Lalu dan Yandri mengadukan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Lombok Tengah, yakni M. Fuad Fakhrudin, Lukmanul Hakim, Lalu Darmawan, Alimudin Sukri dan M. Zaeronit. Kelimanya diadukan karena diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilu.
Berdasarkan dalil aduan Pengadu, para Teradu diduga belum melaksanakan putusan Bawaslu RI Nomor 023/LP/ADM/RI/00.00/V/2019 tanggal 18 Juni 2019. Amar Putusan tersebut adalah memerintahkan KPU Kabupaten Lombok Tengah untuk memerintahkan PPK Kecamatan Pujut memperbaiki isi formulir model DAA-1 DPRD dan formulir model DA-1 DPRD Kabupaten Lombok Tengah, sepanjang berkaitan dengan Partai Nasional Demokrat (Nasdem).
“KPU Kabupaten Lombok Tengah seharusnya melaksanakan putusan tersebut maksimal tiga hari kerja sejak putusan ditetapkan,” kata Pengadu.
Kemudian berdasarkan kejadian tersebut, Pengadu bersurat kepada KPU Kabupaten Lombok Tengah untuk meminta penjelasan. Menurut Pengadu, sampai saat ini belum mendapatkan jawaban terkait hal itu.
Dalam sidang, para Teradu menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Fuad mengatakan bahwa dalil yang disampaikan Pengadu adalah tidak benar dan tidak beralasan hukum. Terkait dugaan tidak melaksanakan putusan Bawaslu RI, ia menyatakan bahwa pihaknya telah melaksanakan putusan tersebut.
“Para Teradu telah melakukan rapat pleno guna membahas tindak lanjut putusan Bawaslu RI, untuk menjaga kepastian hukum dan kemurnian tahapan, kami memohon penjelasan kepada Bawaslu RI terkait kewenangan PPK Pujut dalam melaksanakan Putusan,” terangnya.
“Sampai dengan saat ini, kami belum mendapat jawaban dari Bawaslu RI,” imbuhnya.
Ia juga menjelaskan bahwa pihaknya juga melakukan upaya dengan bersurat ke KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk memohon arahan mengenai pelaksanaan Putusan Bawaslu RI. Kemudian, KPU Provinsi NTB menjawab surat tersebut dan telah memerintahkan para Teradu untuk menindaklanjuti putusan Bawaslu RI.
“Berdasarkan perintah KPU Provinsi NTB, para Teradu melaksanakan putusan Bawaslu RI dengan dihadiri Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah, saksi dari Partai Nasdem dan aparat Kepolisian,” ungkapnya.
“Para Teradu telah melaksanakan seluruh tahapan Pemilu di tingkat Kabupaten Lombok Tengah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Sehingga atas dasar itu, layak dan sangat berdasar hukum untuk menolak seluruh tuduhan Pengadu tersebut,” tutupnya.
Sidang dipimpin oleh Anggota DKPP, Dr. Alfitra Salamm, selaku Ketua majelis bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi NTB sebagai Anggota Majelis, yaitu Agil Al Idrus (unsur Masyarakat), Agus Hilman (unsur KPU) dan Umar Achmad Seth (unsur Bawaslu). Ketua Majelis berada di KPU RI (Jakarta) dan Anggota Majelis berada di KPU Provinsi NTB.
Agenda sidang ini adalah mendengarkan pokok-pokok aduan dari Pengadu dan mendengarkan jawaban dari Teradu, keterangan Terkait juga saksi yang dihadirkan dalam sidang. [Humas DKPP]