Pekanbaru, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu perkara nomor 107-PKE-DKPP/IV/2019 di Kantor Bawaslu Provinsi Riau, Jumat (14/6).
Teradu dalam perkara ini adalah Abdanan, Wigati Iswandhiari, Yenni Gusneli, Irwan Yuhendi, dan Wawan Ardi masing-masing sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau. Mereka diadukan oleh Suhardiman Amby selaku Ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai Hanura DPD Provinsi Riau.
Sidang ini diagendakan untuk mendengarkan pokok pengaduan dari Pengadu dan jawaban Teradu. Dalam pokok aduannya, para Teradu dilaporkan terkait dugaan pelanggaran kode etik karena diduga telah membatalkan secara sepihak DPT yang telah ditetapkan dalam rapat pleno 2 April 2019.
Selain itu, Suhardiman juga meminta DKPP untuk memeriksa para Teradu karena tidak cermat dalam pengesetan logistik yang mengakibatkan kehilangan dan kekurangan surat suara yang berimbas dilakukannya Pemungutan Suara Lanjutan (PSL). Disamping itu, para Teradu juga telah melakukan kesalahan prosedur rekapitulasi di tingkat kecamatan di mana para Teradu memerintahkan PPK melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara dengan cara membuka kotak suara Presiden (PPWP) untuk setiap TPS yang berisi formulir model C1 PPWP, C1 DPR RI, C1 DPD, C1 DPRD Provinsi dan C1 DPRD Kabupaten/Kota, namun yang dibacakan hanya Formulir model C1 PPWP kemudian dilanjutkan dengan TPS lain sampai habis seluruh TPS dalam wilayah kecamatan tersebut.
Pengadu juga menyesalkan sikap Teradu V, Wawan Ardi yang tertidur saat Pleno Rekapitulasi tingkat Kabupaten sedang berlangsung. “Teradu III Yenni Gusnaeli memiliki hubungan kekerabatan dengan Pengurus Partai Golkar Joni Alpen”, lanjut Suhardiman.
Dalam sidang, para Teradu membantah seluruh dalil aduan serta bukti-bukti yang disampaikan Pengadu sepanjang diakui kebenarannya oleh para Teradu.
“Pengurangan jumlah pemilih terjadi akibat perubahan pemilih DPK menjadi DPT sesuai Surat KPU RI No 651/PL.02.1-SD/01/KPU/IV/2019 tanggal 9 April 2019 Perihal Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstus Nomor 20/PUU-XVII/2019 dan Tindak Lanjut Rapat Pleno Rekapitulasi DPT Hasil Perbaikan Ketiga poin 5 surat tersebut dinyatakan bahwa pemilih tersebut tetap menjadi pemilih DPK, sehingga pemilih DPK yang telah dimasukkan ke dalam DPT sejumlah 451 dengan rincian pemilih laki-laki 228 dan pemilih perempuan 213 tidak jadi dimasukkan ke dalam DPTHP3, dengan demikian dalil Pengadu mengatakan para Teradu membatalkan sepihak DPT yang telah ditetapkan tanggal 2 April 2019 adalah tidak benar adanya”, kata Abdanan.
“KPU kabupaten Kuantan Singingi telah melakukan pengesetan logistik sesuai dengan jumlah pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Tahap Ketiga (DPTHP3) yang ditetapkan oleh KPU RI pada tanggal 8 April 2019 sesuai dengan jumlah pemilih dimasing-masing TPS + 2 %”, ungkap para Teradu.
Rapat Pleno Rekapitulasi di tingkat kecamatan telah sesuai dengan prosedur serta tidak ada rekomendasi Bawaslu terhadap hal tersebut. “Terhadap kotak suara yang sudah dibuka, dilakukan penyegelan kembali disaksikan oleh Panwaslu Kecamatan, Saksi dan Pihak Keamanan,” lanjut para Teradu.
“Saya tidak tertidur saat Pleno di Tingkat Kabupaten, namun merasa mengantuk pada saat pleno karena kelelahan yang sebelumnya melaksanakan monitoring Rekapitulasi tingkat Kecamatan di 4 (empat) Kecamatan yang berbeda selama 5 (lima) hari”, kata Wawan Ardi.
“Saya mengakui bahwa saya masih memiliki hubungan kekerabatan dengan Joni Alpen, namun yang bersangkutan tidak lagi menjadi Pengurus Partai Golkar sehingga saya tidak lagi memiliki kewajiban untuk menjalankan ketentuan Pasal 76 huruf b Peraturan KPU No 8 Tahun 2019,”sanggah Yenni Gusneli.
Hadir sebagai pihak terkait Ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi. Sidang pemeriksaan ini dipimpin oleh Anggota DKPP Dr. Alfitra Salam, bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Riau yakni Sri Rukmini (unsur Masyarakat), Firdaus (unsur KPU), dan Gema Wahyu Adinata (unsur Bawaslu). [Nur Khotimah – Columbus]