Jayapura, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor 32-PKE-DKPP/X/2022 secara hibrida pada Senin (14/11/2022).
Perkara ini diadukan oleh Herman Pabika dan Sem Kogoya yang memberikan kuasa kepada Yance Tenouye. Ketiganya mengadukan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya, yaitu Tinus Wuka, Sonimo lani, Agustinus Aronggear, Marten Marian, dan Alpius Asso yang masing-masing berstatus sebagai Teradu I sampai V.
Para Teradu didalilkan tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten Jayawijaya Nomor: 132/K.BAWASLU.JWY/PM.03.01/V/2019 terkait perbaikan nilai perolehan suara pada Distrik Wame, Hubikian, dan Hubikosi.
Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Jayawijaya Nomor: 132/K.BAWASLU.JWY/PM.03.01/V/2019 dikeluarkan karena adanya pelanggaran pengurangan suara yang terdapat di tiga Distrik tersebut dan disampaikan dalam rapat pleno rekapitulasi perolehan suara.
“Setelah keberatan disampaikan dalam rapat pleno Rekapitulasi tingkat Kabupaten, para Teradu tidak melaksanakan pencocokan dan perbaikan nilai perolehan suara sehingga para Teradu dapat dikatakan tidak melaksanakan ketentuan Pasal 339 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 jo Pasal 52 ayat (3),” ungkap Yance Tenouye.
Pengadu memberikan bukti berupa lampiran rekomendasi Bawaslu Kabupaten Jayawijaya Nomor: 132/K.BAWASLU-JWY/PM.03.01/V/2019, tentang Rekomendasi Perbaikan Nilai Perolehan Suara tanggal 9 Mei 2019 serta memberikan barang bukti berupa rekaman audio Bupati Jayawijaya yang memerintahkan mengamankan calon anggota DPRD atau Partai Politik tertentu.
Sidang ini dipimpin oleh Muhammad Tio Aliansyah, S.H M.H. selaku Ketua Majelis. Bertindak sebagai Anggota Majelis antara lain Yulianto Sudrajat, Diana Dorthea Simbiak, Metusalak Infandi dan Yacob Paisei.
Jawaban Teradu
Sementara itu, para Teradu membantah dalil aduan yang disampaikan Pengadu dan Kuasanya. Menurut Ketua KPU Kabupaten Jayawijaya, Tinus Wuka, pihaknya telah menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten Jayawijaya Nomor: 132/K.BAWASLU-JWY/PM.03.01/V/2019.
Sebagai tindak lanjut rekomendasi itu, KPU Kabupaten Jayawijaya mengundang sejumlah pihak melalui surat nomor 97/B2/KPU.Kab.030/V/2019 untuk mengoreksi hasil perolehan suara pada 35 Distrik yang ada di Kabupaten Jayawijaya.
“Teradu memberi akses kepada setiap saksi parpol untuk melakukan sanding data dari PPD dan data dari saksi dengan ketentuan saksi tersebut mendapat mandat dari partai politik,” kata Tinus.
Hasil koreksi perolehan suara sebagaimana tertuang dalam Berita Acara nomor 33/B15/KPU.Kab.030/V/2019 tentang Hasil Penelitian Keberatan saksi atas hasil pemilihan umum tahun 2019 di Kabupaten Jayawijaya.
Tinus mengungkapkan Berita Acara nomor 33/B15/KPU.Kab.030/V/2019 telah disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Jayawijaya melalui surat nomor 99 /B2/KPU.Kab.030/V/2019 pada tanggl 10 Mei 2019 perihal Rekomendasi Perbaikan Nilai Perolehan Suara.
“Dan tanggal 11 Mei 2019 KPU Kabupaten Jayawijaya melaksanakan rapat pleno terbuka dengan agenda penetapan hasil rekapitulasi hasil Pemilu Tahun 2019 dan dihadiri oleh saksi parpol dan Bawaslu Jayawijaya,” tutupnya. [Humas DKPP]