Jayapura, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa Ketua dan empat Anggota KPU Kabupaten Jayapura dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu di Polda Papua, Kota Jayapura, Jumat (2/8/2019).
Ketua dan empat Anggota KPU Kabupaten Jayapura tersebut adalah Daniel Mebri, Leoni Suebu, Loudik AP, Maria dan Efra Tunya. Kelimanya berstatus sebagai Teradu dalam perkara nomor 166-PKE-DKPP/VII/2019. Perkara ini diadukan oleh Ketua Lembaga Pemantau Kinerja KPU, Olivia Pamela Dumatubun.
Dalam pokok aduannya, Olivia setidaknya menyebutkan delapan poin pelanggaran yang diduga dilakukan oleh para Teradu. Beberapa di antaranya adalah adanya dugaan hubungan kekerabatan antara Leoni Suebu selaku Teradu II dengan salah satu Calon Legislatif (Caleg) Daerah Pemilihan (Dapil) I DPRD Provinsi Papua.
Selain itu juga terdapat beberapa kejanggalan saat hari pemungutan suara Pemilu 2019, seperti dugaan penambahan jumlah TPS di semua Dapil yang di Jayapura, kotak suara yang tidak digembok, tidak adanya rekap C-1 hologram dan C-1 Plano dalam kotak suara yang didistribusikan, terdapat rekap C-1 Plano yang telah terisi dan ditemukannya tidak adanya bilik suara di beberapa TPS yang ada di Kota Jayapura.
“Serta tidak di tempelnya rekap C-1 Plano di beberapa TPS dan juga pengisian kertas suara sisa yang tidak seharusnya,” kata Olivia dalam persidangan.
Dari pihak Teradu, Leoni Suebu selaku Teradu II mengakui jika Ayahnya memang menjadi Caleg dalam Pemilu 2019. Namun, ia menegaskan telah mengungkapkan hal ini kepada Komisioner KPU Kabupaten Jayapura lainnya.
“Teradu telah membuat surat pernyataan dan telah pula menyatakan di dalam rapat bersama Furkoppinda Kabupaten Jayapura bahwa dari Teradu tidak akan memimpin Pleno Rekapitulasi di tingkat Kabupaten Jayapura,” ucap Leoni.
Hanya saja, ia mengakui bahwa dirinya tidak mengungkapkan hal ini kepada media massa. Padahal, sebelumnya Bawaslu Kabupaten Jayapura telah menyarankan agar hal ini diumumkan juga kepada media massa agar semua masyarakat Kabupaten Jayapura mengetahuinya.
Sedangkan Teradu V, Efra Tunya membantah dalil-dalil aduan yang diajukan oleh Pengadu, seperti dugaan penambahan TPS di Kabupaten Jayapura, pendistribusian logistik Pemilu dan tidak digemboknya kotak suara.
Bantahan ini juga dilontarkan Efra terkait dalil Pengadu yang menyebut adanya rekap C-1 hologram dan C-1 plano dalam kotak suara yang didistribusikan.
“Tidak benar karena faktanya C1 hologram dan C1 plano telah berada didalam kotak suara yang didistribusikan hasil terdapat rekap C1 Plano yang telah terisi,” jelasnya.
Sedangkan untuk dugaan pelanggaran pengisian kertas suara sisa, Efra mengatakan hal itu sama sekali tidak benar. “Dan apabila ada kertas suara sisa yang diisi, Teradu tidak mengetahui pengisian suara sisa tersebut,” ucapnya.
Di tempat yang sama, Ketua KPU Kabupaten Jayapura, Daniel Mebri selaku Teradu I berharap agar majelis menolak seluruh pengaduan yang dilakukan Olivia.
Sidang ini dipimpin oleh Anggota DKPP, Prof. Teguh Prasetyo selaku Ketua majelis bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Papua sebagai Anggota majelis, yaitu Amandus Situmorang (unsur Bawaslu) dan Fegie Y. Wattimena (unsur Masyarakat).
Selain Pengadu dan Teradu, sidang ini juga dihadiri oleh sejumlah saksi dan Pihak Terkait. Para saksi ini dihadirkan oleh Pengadu dan Teradu. Sedangkan Pihak Terkait dalam sidang ini adalah Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Jayapura. [Wildan]