Surabaya, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 244-PKE-DKPP/VIII/2019 di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Kota Surabaya, Kamis (5/9/2019).
Perkara ini diadukan oleh Anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro, Muhammad Mashadi, yang memberikan kuasa kepada Dedik Agustono. Keduanya mengadukan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Bojonegoro, yaitu Fatkhurrohman, Mustofirin, Robby Adi Perwira, Muchamad Muchlisin dan Fatma Lestari.
Dalam pokok aduannya, Pengadu menduga para Teradu tidak melaksanakan Putusan Bawaslu Provinsi Jawa Timur Nomor 37/TM/PL/ADM/PROV/16.00/V/2019.
Selain itu, para Teradu juga diduga tidak mempedomani Putusan Bawaslu Provinsi Jawa Timur dalam membuat Berita Acara Nomor 140/PL.01/9-BA/3522/KPU-Kab/VII/2019 tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro Pemilu 2019.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Bojonegoro, Fathurrohman Mustofirin dengan tegas membantah dan menolak semua dalil yang disebutkan Pengadu dalam aduannya. Menurutnya, pihaknya telah berkonsultasi dengan KPU Provinsi Jawa Timur terkait draft Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro Pemilu 2019 pada 27 Juni 2019.
“Anggota KPU Provinsi Jawa Timur, Insan Qoriawan menyampaikan draft tersebut sudah sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilu,” jelas Fathurrohman.
Ia juga mengungkapkan bahwa KPU Kabupaten Bojonegoro telah melakukan Rapat Koordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Bojonegoro untuk membahas persiapan Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bojonegoro Pemilihan Umum Tahun 2019.
Tak hanya itu, Fathurrohman juga menyatakan, tidak ada keberatan yang diajukan oleh Bawaslu Kabupaten Bojonegoro atau pun partai politik yang menjadi peserta Pemilu 2019 dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bojonegoro Pemilihan Umum Tahun 2019 yang dilaksanakan pada 22 Juli 2019.
Oleh karena itu, ia pun menegaskan bahwa hasil dari Rapat Pleno di atas masih sesuai koridor dari Putusan Bawaslu Provinsi Jawa Timur Nomor 37/TM/PL/ADM/PROV/16.00/V/2019.
“Majelis sidang DKPP kiranya berkenan memutus menerima jawaban para Teradu untuk seluruhnya dan menolak pengaduan Pengadu,” kata Fathurrohman.
Selain Pengadu dan Teradu, sidang ini juga dihadiri oleh lima orang Pihak Terkait dan seorang saksi. Semua pihak terkait merupakan komisioner Bawaslu Kabupaten Bojonegoro, sedangkan saksi adalah Sekretaris KPU Kabupaten Bojonegoro yang dihadirkan oleh Teradu.
Sidang ini sendiri dipimpin oleh Ketua DKPP, Dr. Harjono, MCL selaku Ketua majelis bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Jawa Timur, yaitu Hananto Widodo (unsur Masyarakat), Eka Rahmawati (Unsur Bawaslu) dan Arbayanto (unsur KPU). [Humas DKPP]