Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang virtual pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 153-PKE-DKPP/XI/2020.
Perkara ini diadukan oleh Bobson Samsir Simbolon. Pengadu melaporkan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Bengkalis yakni Fadhillah Mausuly, Elmiawati Safarina, Feri Herlinda, Safroni, dan Anggi Ramadhan S, masing-masing sebagai Teradu I – V.
Ada tiga pokok aduan yang didalilkan Pengadu. Pertama, para Teradu tidak profesional dan berkepastian hukum dalam melakukan verifikasi administrasi dokumen syarat calon atas nama Sri Barat mengenai ketidaksesuaian antara tanggal lahir yang tercantum dalam KTP Elektronik dengan ijazah Paket C. Kedua, para Teradu tidak berkepastian hukum dalam tindakannya telah menyatakan dokumen syarat calon Wakil Bupati Bengkalis berupa ijazah Paket C atas nama Sri Barat memenuhi syarat.
Ketiga para Teradu tidak profesional dan berkepastian hukum dalam menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Yang Memenuhi Persyaratan Menjadi Peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Bengkalis Tahun 2020 atas nama Kaderismanto dan Sri Barat alias Iyeth Bustami sebagaimana tertuang dalam Lampiran Keputusan Nomor 195/PL.02.3-Kpt/1403/KPU-Kab/IX/2020 tanggal 23 September 2020 yang tidak sesuai dengan KTP Elektronik milik Sri Barat yang tidak tercantum nama alias.
Ketiga dalil aduan di atas dibantah oleh para Teradu. Menurut Teradu mereka telah melaksanakan sesuai PKPU Nomor 5 Tahun 2020, mulai Pengumuman Pendaftaran Pasangan calon tanggal 28 Agustus 2020 s.d 3 September 2020. Pendaftaran Pasangan Calon tanggal 4-6 September 2020, dan Verifikasi Persyaratan Pencalonan dan syarat calon.
KPU Kab. Bengkalis telah melaksanakan penelitian persyaratan Administrasi terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon. Dari hasil verifikasi syarat calon tersebut KPU Kab. Bengkalis mendapatkan keterangan dari pihak Dinas Pendidikan Kota Binjai bahwa Ijazah Paket C atas nama Sri Barat adalah benar dan dituangkan dalam Berita Acara Verifikasi Faktual tanggal 9 September 2020 yang diketahui dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Binjai
“Terkait adanya perbedaan data nama dan tanggal lahir di KTP Elektronik dengan ijazah, kami bersama KPU Provinsi telah melakukan klarifikasi ke sekolah yang bersangkutan untuk memastikan bahwa yang bersangkutan sesuai antara pemilik KTP Elektronik dan pemilik ijazah,” kata Teradu I.
“Kami juga telah melakukan klarifikasi kepada Bakal Calon Wakil Bupati Bengkalis Tahun 2020 atas nama Sri Barat alias Iyeth Bustami terkait ditemukannya perbedaan bulan lahir pada Ijazah dan KTP yang bersangkutan, dan dituangkan dalam Berita Acara Klarifikasi Berkas Calon Wakil Bupati Bengkalis Tahun 2020 Nomor : 47/BA-KPU.Bks/IX/2020,” jelasnya.
Selanjutnya KPU Kab. Bengkalis meminta Calon Wakil Bupati Bengkalis atas nama Sri Barat alias Iyeth Bustami untuk membuat Surat Pernyataan Tertulis yang ditanda tangani diatas materai mengenai perbedaan Bulan lahir pada Ijazah dan KTP yang bersangkutan.
“Mengenai KTP Elektronik milik Sri Barat yang tidak tercantum nama alias, Sri Barat alias Iyeth Bustami telah melampirkan surat Keterangan Pengadilan Tersebut pada saat Mendaftar ke KPU Kabupaten Bengkalis,” tutupnya.
Sidang dipimpin oleh M. Afifuddin, S.TH.I, M.SI sebagai Ketua Majelis dengan Anggota Majelis Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Riau yakni H. Abdul Hamid, S.Pi., M.Si. (Unsur Masyarakat), Nugroho Noto Susanto, S.IP. (Unsur KPU), dan H. Amiruddin Sijaya, Spd., MM. (Unsur Bawaslu). [Humas DKPP]