Banggai, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor: 137-PKE-DKPP/IV/2025 di Kantor Bawaslu Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah, pada Senin (30/6/2025).
Perkara ini diadukan Supriadi Lawani. Ia mengadukan Ketua KPU Kabupaten Banggai, Santo Gotia, dan seorang anggotanya: Hidayat Helingo (masing-masing sebagai teradu I dan teradu II).
Para teradu diduga telah melakukan pembiaran kepada Bupati Banggai, Amirudin, yang sedang membagi-bagikan sejumlah uang kepada beberapa staf ASN di lingkungan sekertariat KPU Kabupaten Banggai dan petugas sortir lipat surat suara pada Pemilu 2024.
Amirudin merupakan pengurus partai politik. Ia memiliki kerabat yang mencalonkan diri sebagai calon anggota DPR RI dan DPRD Provinsi Sulawesi Selatan pada pemilu legislatif (pileg) 2024.
“Peristiwa tersebut terjadi pada 1 Februari 2024. Ini melanggar prinsip-prinsip seorang penyelenggara pemilu, sangat tidak etis dilakukan seorang penyelenggara,” ungkap Supriadi.
Video tindakan teradu I dan II membiarkan Bupati Amirudin membagi-bagikan uang tersebut beredar luas di sejumlah platform media sosial facebook dan masyarakat Kabupaten Banggai.
Menurut pengadu, melalui video tersebut teradu I dan II secara terang-terangan melakukan pembiaran. Seharusnya, kedua teradu yang berada di dalam video tersebut melarang pembagian uang tersebut yang syarat dengan konflik kepentingan.
“Ini sejalan dengan hasil penelitian Bawaslu RI yang menyebutkan bahwa politik uang di Kabupaten Banggai tertinggi kedua setelah Papua. Perbuatan kedua teradu ini sangat tidak etis,” pungkasnya.
Jawaban Teradu
Para teradu membenarkan peristiwa pembagian uang kepada ASN Kabupaten Banggai dan petugas sortir lipat suara pada pemilu presiden dan legislatif tahun 2024. Hal tersebut dinilai sebagai spontanitas Bupati Amirudin.
Teradu I, Santo Gotia, mengungkapkan saat melakukan kunjungan kerja ke KPU Kabupaten Banggai, Amirudin menggelar kuis bagi petugas sortir lipat dengan hadiah uang tunai bagi siapa saja yang bisa menjawab dengan benar.
“Saat itu, Bupati Banggai mengajukan beberapa pertanyaan kuis, salah satu yang teradu I ingat adalah pertanyaan kuis ‘Kenapa ikan tidak bisa naik pohon?’,” ungkap Santo Gotia.
Teradu I menegaskan seluruh pertanyaan yang dilontarkan Bupati Amirudin tidak terkait dengan pemilu presiden dan legislatif. Tidak ada ajakan memilih calon tertentu atau unsur kampanye lainnya.
Bupati Amirudin juga meminta izin kepada teradu I dan Bawaslu Kabupaten Banggai untuk memberikan vitamin dan makan siang bagi petugas sortir lipat surat suara. Saat itu, teradu I memberikan jawaban ‘ampun jangan Pak Bupati’.
“Tidak ada kalimat, pesan, gesture kampanye, citra diri, atau tindakan yang mengarah atau memberikan dukungan politik kepada partai politik atau calon tertentu,” tegasnya di hadapan Majelis DKPP.
Santo menambahkan kegiatan Bupati Amirudin tersebut murni kunjungan kerja Pemda Kabupaten Banggai untuk memberikan dukungan terkait logistik pemilu. Selain Amirudin, turut hadir Wakil Bupati Furqanudin Masulili.
Selama proses sortir lipat suara, kunjungan serupa juga dilakukan oleh Kepala Polres Banggai dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banggai.
Sidang pemeriksaan dipimpin Ketua Majelis, Ratna Dewi Pettalolo. Didampingi anggota majelis dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulawesi Selatan, antara lain: Ritha Safitri (unsur masyarakat), Christian Adiputra Oruwo (unsur KPU), dan Ivan Yudharta (unsur Bawaslu). (Humas DKPP)