Jakarta, DKPP — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu perkara nomor 110-PKE-DKPP/V/2019 melalui video conference, pada Senin (15/7/2019).
Sidang pemeriksaan melalui video conference ini dimulai pada pukul 17.00 WIB. Anggota DKPP, Prof. Dr. Teguh Prasetyo bertindak selaku ketua majelis berada di Ruang Sidang DKPP, Jalan MH Thamrin No. 14, Jakarta Pusat, sedangkan anggota majelis dan para pihak yang beperkara berada di kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Jl. H. Adam Malik No. 193 Medan.
Perkara ini diadukan oleh anggota DPR RI, Dr. Capt. Anthon Sihombing. Ia mengadukan Ketua KPU Kabupaten Asahan, Hidayat beserta empat anggotanya, yaitu Rahmawani, Kelena Muttaqin Simanjuntak, Ali Sofyan Hasibuan dan Samiun Sembara Marpaung.
Sidang ini diagendakan untuk mendengarkan pokok pengaduan dari Pengadu dan jawaban Teradu. Dalam pokok aduannya, para Teradu dilaporkan terkait dugaan pelanggaran kode etik karena tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten Asahan perihal dugaan penggelembungan suara terhadap Caleg Partai Golkar Nomor Urut 1 Daerah Pemilihan (Dapil) Sumut III.
Dalam pokok aduan, Anthon menyebutkan bahwa Bawaslu Kabupaten Asahan telah menyurati KPU Kabupaten Asahan pada 6 Mei 2019, atau dua hari setelah ia melaporkan tentang penggelembungan suara tersebut. Tetapi, KPU Kabupaten Asahan menurut Pengadu tidak menindaklanjuti rekomendasi tersebut dan tetap menetapkan perolehan suara.
“Tolong KPU dan Bawaslu Kabupaten Asahan ditindak yang Mulia,” kata Anthon saat menyampaikan pokok aduan.
“Saudara Anthon, apakah saudara membawa saksi dalam persidangan ini?”, tanya Ketua Majelis.
“Tidak ada yang Mulia,”jawab Anthon.
Dalam sidang, para Teradu membantah seluruh dalil aduan serta bukti-bukti yang disampaikan Pengadu sepanjang diakui kebenarannya oleh para Teradu.
“Surat Bawaslu Kabupaten Asahan Nomor 121/K.Bawaslu-Prov.Su-01/PM.06.02/V/2019 tanggal 6 Mei 2019. Bukan merupakan rekomendasi melainkan surat keberatan biasa atas laporan Pengadu data Pleno Rekapitulasi ditingkat Kabupaten, sehingga tidak ada kewajiban KPU Kab. Asahan untuk menindaklanjutinya yang Mulia” kata Kelena, Divisi Hukum KPU Kabupaten Asahan.
Hadir sebagai pihak Terkait; Khomaidi, M.Irfan Islami Rambe, Ibnu Azhar Saragih, Ramadhan Syahputra, dan Halimah selaku Ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Asahan serta Siti Masari, Kasubbag Data KPU Kabupaten Asahan.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Prof. Teguh Prasetyo bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumatera Utara, yakni Hardie Munthe (unsur Bawaslu) dan Ira Wirtati (unsur KPU). [Columbus]