Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang virtual pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 195-PKE-DKPP/XII/2020.
Perkara ini diadukan oleh Ramli melalui kuasanya Abdul Rajab Sabarudin R. Ia mengadukan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Teluk Bintuni (selanjutnya disebut KPU Tel. Bintuni), yakni Herry Arius E. Salamahu (Ketua), Dedimus Kambia, Regina Baransano, Eko Prio Utomo, dan Ilham Lukman masing-masing sebagai Teradu I sampai dengan V.
Dalam pokok aduannya, Pengadu menyebut adanya dugaan pelanggaran KEPP yang dilakukan para Teradu dalam rapat pleno penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Kabupaten Teluk Bintuni 2020, pada 16 Oktober 2020.
Disebutkan Pengadu, para Teradu tidak mengeluarkan DPT by name atau daftar nama-nama wajib pilih yang masuk dalam DPT. Ia pun menduga pleno ini hanya dilakukan berdasarkan jumlah wajib pilih.
Pengadu mendapatkan nama-nama wajib pilih yang ada dalam DPT Kabupaten Teluk Bintuni pada tanggal 23 Oktober 2020 dan dugaan indikasi pemalsuan data penduduk dalam DPT Kabupaten Teluk Bintuni, jika dilihat berdasarkan Nomor Kartu Keluarga dan Nomor Induk Kependudukan.
Dalil di atas pun dibantah oleh para Teradu. Ketua KPU Tel. Bintuni, Herry Arius E. Salamahu menegaskan bahwa pihaknya telah mengeluarkan DPT berdasar daftar nama-nama wajib pilih dalam rapat pleno yang dilaksanakan pada 16 Oktober 2020.
Pada rapat pleno itu, kata Herry, telah dilakukan pencocokan dan verifikasi terhadap nama-nama pemilih yang disesuaikan dengan Nomor Induk Kependudukan nama pemilih bersama-sama dengan Bawaslu Tel. Bintuni, Pejabat Dinas Dukcapil, kedua pasangan calon (paslon), dan seluruh Ketua PPD, Sekretaris PPD Dan Operator Sidalih PPD dari 24 Distrik Se-Kabupaten Teluk Bintuni.
Herry menambahkan, para pihak yang hadir tersebut setuju atas hasil verifikasi dan rekapitulasi DPT dalam rapat pleno.
“Maka kemudian KPU Kab. Teluk Bintuni memutuskan dan menetapkan Hasil Rekapitulasi dan Penetapan DPT pada Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020 Kabupaten Teluk Bintuni untuk 195 TPS, di 24 Distrik,” jelasnya.
Lebih lanjut, Herry DPT yang ditetapkan dalam rapat pleno tersebut berjumlah 45.807 pemilih, yang terdiri dari 24.418 pemilih laki-laki dan 21.389 perempuan.
Namun, Herry mengakui bahwa dalam DPT tersebut telah ditemukan 1.658 nama yang bersifat ganda. Hal inilah yang dilaporkan Pengadu kepada Bawaslu Tel. Bintuni sehingga keluar Rekomendasi Bawaslu Tel. Bintuni Nomor 215/PB-11/PM.05.02/XI/2020 pada 16 November 2020.
KPU Tel. Bintuni pun menindaklanjuti rekomendasi tersebut dengan menerbitkan Surat KPU Kab. Teluk No. 312/PL.02.1-SD/9206/KPU-KAB/XI/2020, pada 17 November 2020 yang berisi memerintahkan kepada seluruh Penyelenggara Tingkat Distrik (PPD) dan PPS se-Kabupaten Teluk Bintuni untuk melakukan verifikasi di lapangan untuk menentukan di TPS mana saja terdapat 1.658 pemilih ganda di setiap masing-masing kampung di masing-masing distrik
Setelah dilakukan verifikasi faktual terhadap 1.658 pemilih ganda, ungkap Herry, pihaknya mencoret 808 pemilih yang teridentifikasi sebagai pemilih ganda, meninggal dunia, dan pindah memilih. Selain itu, KPU Tel. Bintuni juga menahan dan atau tidak menyerahkan Formulir C Pemberitahuan agar tidak disalahgunakan.
Selanjutnya, KPU Tel. Bintuni pun mengeluarkan Berita Acara Nomor : 252/HK.03.1-BA/9206/KPU-Kab/XII/2020, pada 6 Desember 2020 dan menyerahkan hasil verifikasi dan pelaksanaan rekomendasi Bawaslu Tel. Bintuni kepada Bawaslu Tel. Bintuni dan juga kepada kedua paslon dengan Tanda Terima tanggal 8 Desember 2020.
“Tidak terdapat keberatan dan/atau pengaduan dari Paslon no. urut 1 dan Paslon nomor urut 2 serta tidak ada keberatan atau rekomendadsi dari Bawaslu Tel. Bintuni,” tegas Herry.
Sidang ini dipimpin oleh Ketua DKPP, Prof. Muhammad yang bertindak sebagai Ketua Majelis. Anggota Majelis diisi oleh Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Papua Barat, yaitu Napolion Fakdawer (unsur Masyarakat), H. Abdul Halim Sidiq (unsur KPU), dan Rionaldo Harold Parera (unsur Bawaslu). [Humas DKPP]