Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang virtual pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk Perkara Nomor 62-PKE-DKPP/II/2021, Selasa(23/3/2021).
Perkara ini diadukan oleh H. Iwan Saputra melalui kuasanya Nazwir, dkk. Pengadu melaporkan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Tasikmalaya yakni Zamzam Jamaludin, Jajang Jamaludin, Ai Rohmawati, Fahrudin, dan Istia’nah sebagai Teradu I-V.
Para Teradu didalilkan tidak menindaklanjuti Rekomendasi Nomor 046/K.Bawaslu.JB-18/PM.00.02/XII/2020 tanggal 30 Desember 2020 perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan dan telah diterima oleh KPU Kabupaten Tasikmalaya.
Sidang ini diadakan secara virtual dengan Ketua Majelis di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, dan semua pihak berada di daerahnya masing-masing.
Sementara itu, para Teradu membantah dalil yang disebutkan Pengadu. Ketua KPU Kab. Tasikmalaya yang berstatus sebagai Teradu I, Zamzam Jamaludin mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaksanakan tindak lanjut rekomendasi Bawaslu Kab. Tasikmalaya Nomor 046/K.Bawaslu.JB-18/PM.00.02/XII/2020 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bentuk tindak lanjut rekomendasi tersebut antara lain dengan melakukan pencermatan kembali data atau dokumen serta menggali, mencari dan menerima masukan dari berbagai pihak untuk kelengkapan dan kejelasan pemahaman laporan pelanggaran administrasi.
Selain itu, kata Zamzam, KPU Tasikmalaya juga telah berkonsultasi dan berkoordinasi dengan KPU Provinsi Jawa Barat dan KPU RI terkait hal ini.
“Dalam suratnya, KPU RI menyarankan agar KPU Tasikmalaya antara lain untuk melakukan klarifikasi kepada Paslon nomor urut 2, unit kerja Pemda yang membidangi obyek dugaan pelanggaran tersebut serta pihak-pihak lain yang diperlukan,” jelas Zamzam.
Saran ini pun dilakukan oleh para Teradu pada 8-10 Januari 2021. Dengan demikian, tegas Zamzam, KPU Kabupaten Tasikmalaya telah menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kab. Tasikmalaya Nomor 046/K.Bawaslu.JB-18/PM.00.02/XII/2020.
Ketua Majelis sidang ini adalah Anggota DKPP, Moch. Afifuddin. Sedangkan Anggota Majelis Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Jawa Barat, yaitu Undang Suryatna (unsur KPU) dan Lolly Suhenty (unsur Bawaslu). [Humas DKPP]