Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang virtual pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 71-PKE-DKPP/II/2021.
Perkara ini diadukan oleh Dr. Nurjannah, SH., MH. Pengadu mengadukan M. Wildan, Muhammad Ali, Aryati, Nurul Khairani, dan Muhammad Kaniti, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sumbawa sebagai Teradu I sampai V.
Ada tiga pokok aduan yang dilaporkan Pengadu. Pertama, para Teradu diduga tidak profesional, tidak melaksanakan prinsip keadilan, dan tidak berkepastian hukum dalam bersikap dan bertindak sebagai penyelenggara pemilu. Hal itu ditunjukkan dengan tidak adanya pedoman atau SOP, penunjukan pelaksanaan serta pencabutan materi debat publik.
Kedua, Teradu diduga tidak berintegritas sebagai penyelenggara pemilu yang seharusnya berpedoman pada prinsip mandiri dan akuntabel. Hal itu ditunjukkan dengan putusan KPU Kabupaten Sumbawa secara lisan yang mencabut penunjukan Pengadu sebagai penyusun materi debat diduga karena ada intervensi pihak lain.
Ketiga, Teradu juga didalilkan tidak menyampaikan informasi secara utuh kepada publik dengan benar berdasarkan data atau fakta terkait siapa saja yang menjadi tim penyusun materi debat pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa.
Pengadu menyampaikan dalil aduan tersebut di hadapan majelis pemeriksa. “Sejak hari pencabutan penugasan tersebut saya dan suami menelusuri kebenaran dan sumber isu yang dimaksudkan. Tetapi sampai saat ini, saat laporan ini saya ajukan ke DKPP, kami tidak menemukan fakta hukum dan kebenaran dari isu yang dimaksud,” kata Pengadu.
Menurut Pengadu, dirinya sebagai salah satu tim penyusun materi Debat Publik 2020 yang dicabut penunjukannya oleh KPU Kabupaten Sumbawa memiliki kewajiban moral dan formal untuk meluruskan dan memberikan fakta hukum.
“Senin 26 oktober 2020 surat keterangan terkait tidak terdaftar menjadi anggota atau kader partai dikeluarkan oleh DPW PKS NTB,” lanjutnya.
Para Teradu menolak dengan tegas dalil permohonan Pengadu seluruhnya terhadap pokok-pokok aduan. Terkait pokok aduan pertama, para Teradu menjelaskan bahwa Debat Publik/Terbuka antar Pasangan Calon sudah dilaksanakan sesuai dengan tata cara dan prosedur sebagaimana diatur pada Keputusan KPU.
Selanjutnya para Teradu menegaskan bahwa pencabutan Pengadu sebagai Anggota Tim Penyusun materi Debat Publik berpedoman pada Berita Acara Rapat Internal Klarifikasi Tim Panelis Debat Publik Pemilihan Bupati/Wakil Bupati Sumbawa Tahun 2020 pada hari Jum’at tanggal 23 Oktober 2020 Pukul 09.15 WITA dan Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Sumbawa Nomor: 82/PK.01-BA/5204/02/KPU-Kab/X/2020.
“Tidak benar yang Mulia bahwa kami telah mengambil keputusan secara lisan mencabut penunjukan Pengadu sebagai Anggota Tim Penyusun Materi Debat Publik. Kami mencabut penunjukan Pengadu berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa Nomor: 363/HK.03.1-Kpt/5204/02/KPU-Kab/X/2020,” kata M. Wildan, Teradu I mewakili.
Menurut para Teradu, mereka telah menyampaikan informasi kepada publik nama-nama Tim Penyusun Materi Debat Publik pada laman resmi website: https://kpu-sumbawakab.go.id/berita/id/239/kpu-sumbawa-siapkan-panelis-debat-putaran-1-.html tanggal 16 Oktober 2020.
Sementara itu terkait isu yang ditujukan kepada Pengadu dan Indra Jaya, saksi 1, selaku suami Pengadu, menurut para Teradu adalah hal yang keliru karena tidak ada keharusan bagi mereka untuk menyampaikan informasi dimaksud.
Pengadu menghadirkan tiga orang saksi yaitu Dr. Siti Hasanah, SH.,MH, Syafril, S.pd.,M.Pd, dan Dr. Nur Hidayat Sardini. Mereka adalah anggota Tim Panelis Debat Publik Pemilihan Bupati/Wakil Bupati Sumbawa Tahun 2020.
Sidang ini diadakan secara virtual pada Selasa (16/3/2021) pukul 09.00 WIB, dengan Ketua Majelis, Prof. Muhammad berada di Jakarta sedangkan anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Nusa Tenggara Barat berada di Kota Mataram. Anggota TPD yakni Dr. Yan Marli, MMPd., M.Pd (Unsur KPU), Suhardi, S.IP., M.H. (Unsur Bawaslu), dan Agus, M.Si (Unsur Masyarakat). [Humas DKPP]