Kupang, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
dan Tim Pemeriksa Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar sidang
pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu dengan menghadirkan Teradu Mathias Ndelo, Bernadus Dowa, Yosefina
Tanggu Bore, Abdi H. Dasing, dan Paulus H.A.R. Oewu Roy. Kelimanya
merupakan ketua dan anggota KPU Kabupaten Sumba Barat Daya. Sidang digelar di Kantor Bawaslu Provinsi NTT, Jalan
R. Soeprapto, Kota Kupang, Kamis
(11/9/2014).
Ketua
Majelis dalam sidang ini adalah Pdt. Saut Hamonangan Sirait didampingi anggota Tim Pemeriksa Daerah Provinsi NTT Damra Saleh Pepageka, Lay Djaranjoera,
Burhanuddin Gesi.
Perkara ini diadukan oleh calon anggota DPRD Kab. Sumba Barat Daya Johanis Ngongo yang juga
ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat
Kab. Sumba Barat Daya. Secara umum ada dua pokok pengaduan. Pertama terkait ditemukannya
penggelembungan suara yang dilakukan PPK.
“Yang kedua, kami juga
mengadukan KPU Kab. Sumba Barat Daya karena tidak pernah menjalankan rekomendasi
Panwaslu Kab Sumba Barat Daya. Kami membawa dua saksi masing-masing Mateus Malo Uku dan Thimotius Bulu,†ujar Johanis.
Ketua Majelis dalam persidangan mempersilakan Teradu untuk membuka kotak suara yang tersegel dan disaksikan oleh Pengadu dan para saksi. Pembukaan kotak suara ddilanjutkan dengan melakukan
penghitungan surat suara untuk memastikan hasil perolehan suara Pengadu. (ry/as)