Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang virtual pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 5-PKE-DKPP/I/2021, Kamis (11/2/2021).
Perkara ini diadukan oleh Fonaha Zega dan Emanuel Zebua melalui kuasanya Hendrick P. Soambaton. Para Pengadu mengadukan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Nias Utara, yakni Evarianus Hareva, Inotonia Zega, Elizama Nazara, Karyanto Lase, dan Munawaroh masing-masing sebagai Teradu I sampai dengan V.
Dalam pokok aduan, para Teradu diduga tidak menjalankan amar putusan Bawaslu Nias Utara sesuai register nomor 01/PS.REG/12.1224/X/2020 yang diterbitkan 12 Oktober 2020. Putusan tersebut dikeluarkan untuk membatalkan Berita Acara (BA) Nomor 178/PL.02.3.BA/1224/Kab/IX/2020 yang dikeluarkan para Teradu pada 23 September 2020.
Akibatnya, para Pengadu sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nias Utara kehilangan hak mereka.
Sementara, Ketua KPU Nias Utara Evarianus Hareva mengakui bahwa dalam BA No. 178/PL.02.3.BA/1224/Kab/IX/2020, kedua Pengadu dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) sehingga tidak ditetapkan sebagai Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati dalam Pilkada Nias Utara Tahun 2020.
Evarius menjelaskan, pihaknya telah mendapatkan keterangan dari Balai Pemasyarakatan Kelas I Medan bahwa Fonaha Zega selesai menjalani pembebasan bersyarat pada 15 November 2015. Sedangkan para Pengadu mendaftarkan diri dalam tahapan pendaftaran calon pada 5 September 2020.
“Sehingga tidak memenuhi syarat masa jeda lima tahun,” kata Evarius.
Namun, ia membantah dalil para Pengadu yang menyebut bahwa pihaknya tidak menindaklanjuti putusan Bawaslu Nias Selatan nomor 01/PS.REG/12.1224/X/2020. Menurut Evarius, KPU Nias Utara telah menindaklanjuti putusan tersebut dengan menerbitkan BA No. 201/PL.02.3-BA/1224/Kab/X/2020 tentang Pembatalan BA Nomor 178/PL.02.3-BA/1224/Kab/IX/2020.
Selanjutnya, dengan disaksikan Ketua Bawaslu Nias Utara Memori Zendrato, KPU Nias Utara bersama pihak yang mewakili kedua Pengadu pun menyepakati beberapa poin, di antaranya akan melakukan verifikasi ulang secara bersama-sama tentang dokumen terkait kebebasan Fonaha kepada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Pada 19 Oktober 2020, Lapas Kelas I Medan melalui Kepala Seksi Registrasi, Raymond Ramdhy Rumahorbo mengklarifikasi bahwa Foneha Zega tidak pernah menjalani hukuman pidana penjara di Lapas tersebut. Raymond juga menegaskan bahwa Lapas Kelas I Medan tidak dapat menerbitkan surat yang menerangkan bahwa Fonaha Zega telah selesai menjalani pidana dan telah selesai menjalani pembebasan bersyarat.
Kemudian, lanjut Evarius, KPU Nias Utara pun mengadakan rapat pleno untuk menindaklanjuti hasil verifikasi di atas.
“Hasil rapat pleno tersebut secara musyawarah mufakat (suara bulat semua Teradu) menetapkan status Pencalonan Pengadu Tidak Memenuhi Syarat,” tandasnya.
Sidang ini dipimpin oleh Ketua DKPP, Prof. Muhammad yang bertindak sebagai Ketua Majelis. Sedangkan Anggota Majelis diisi oleh Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumatera Utara, yaitu Iskandar Zulkarnain (unsur Masyarakat).