Medan, DKPP- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu Nomor Perkara 115-PKE-DKPP/VI/2019, di Ruang Sidang Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan, pada Selasa (2/7/2019), pukul 09.00 WIB.
Teradu dalam perkara ini adalah Edward Duha, Eksodi Makarius Dakhi, Meidanariang Hulu, Repa Duha, dan Yulianus Gulo masing-masing selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan. Mereka diadukan oleh Pilipus Famazokhi Sarumah, Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan.
Sidang ini diagendakan untuk mendengarkan pokok pengaduan dari Pengadu dan jawaban Teradu. Dalam pokok aduannya, para Teradu dilaporkan terkait dugaan pelanggaran kode etik karena tidak mendistribusikan kotak suara serta perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2019 kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kecamatan Mazino, Toma, Somambawa, Siduaori, Lolowau, Lahusa dan Fanayama yang mengakibatkan Pemungutan Suara terkendala karena ada yang dimulai pukul 10.00 WIB dan sebagian kecamatan lagi tidak dapat dilaksanakan.
Dalam sidang, para Teradu membantah seluruh dalil aduan serta bukti-bukti yang disampaikan Pengadu. Menurut para Teradu, tahapan pendistribusian logistik disesuaikan dengan lokasi dan akses di 35 (tiga puluh lima) kecamatan yang ada di Kabupaten Nias Selatan. Jadwal pendistribusian kotak suara dan perlengkapan pemungutan suara Pemilu tahun 2019 dari KPU Kabupaten Nias Selatan ke PPK dimulai pada tanggal 12 April 2019 untuk wilayah kepulauan dan tanggal 14 April 2019 untuk wilayah daratan dan secara keseluruhan didistribusikan paling lambat tanggal 16 April 2019.
Pendistribusian kotak suara dan perlengkapan pemungutan suara tahun 2019 ke wilayah kepulauan tanggal 12 April 2019 mengalami kendala karena cuaca buruk dan berakibat terhadap jadwal pendistribusian secara keseluruhan. “Bukan dengan sengaja tidak mendistribusikan kotak suara dan perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu tahun 2019 sebagaimana didalilkan Pengadu,” kata Edward Duha membacakan keterangan tertulisnya.
Lebih lanjut menjelaskan bahwa KPU Kabupaten Nias Selatan berusaha agar kotak suara dan perlengkapan pemungutan suara Pemilu tahun 2019 segera terdistribusi ke seluruh kecamatan sebagaimana jadwal yang telah ditetapkan sebelumnya. Belum terlaksananya pemungutan suara tanggal 17 April 2019 di 5 (lima) Kecamatan yakni Kecamatan Toma, Siduari, Lahusa, Somambawa, dan Lolowau segera ditindaklanjuti para Teradu dengan berkonsultasi kepada KPU Provinsi Sumatera Utara meminta petunjuk pelaksanaan pemungutan suara susulan.
“Sebagaimana Ketentuan Pasal 92 ayat 1 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan suara dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 menyatakan bahwa dalam hal sebagian atau di seluruh dapil terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam atau gangguan lainnya yang mengakibatkan seluruh tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara tidak dapat dilaksanakan, dilakukan penghitungan dan atau Pemungutan Suara Susulan,” lanjut Edward.
Hadir sebagai Pihak Terkait terdiri Yulhasni dan Batara Manurung (Ketua dan Anggota KPU Prov. Sumatera Utara) serta Alismawati Hulu (Anggota Bawaslu Kab. Nias Selatan), serta Emerson (staf sekretariat Bawaslu Kab. Nias selatan). Sidang pemeriksaan ini dipimpin oleh Anggota DKPP RI Prof. Muhammad bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumatera Utara, Nazir Salim Manik (TPD unsur masyarakat), Mulia Banurea (TPD unsur KPU), dan Johan Alamsyah (TPD unsur Bawaslu). [Dina – Columbus]