Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 171/PKE-DKPP/X/2021, Jumat (29/10/2021) pukul 08.00 WIT.
Perkara ini diadukan oleh Yohanes Wanaha melalui kuasanya Hugo Alvian Imbiri. Pengadu melaporkan Ketua dan Anggota KPU Kab. Nabire, yakni Jhoni Kambu, Wilhemus Degey, Nelius Agapa, Daniel Denny Mirin, dan Rahman Syaful sebagai Teradu I − Teradu V.
Dalam pokok aduannya, Hugo Alvian menyebut para Teradu telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Kabupaten Nabire Tahun 2020 sebesar 178.545 orang. Menurutnya, jumlah ini melebihi jumlah penduduk Kabupaten Nabire yang hanya mencapai 172.190 jiwa.
Setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi dan dilakukan perbaikan DPT atas perintah putusan tersebut, jumlah DPT hanya mencapai 85.983 orang saja.
“Dengan demikian, terdapat penggelembungan DPT yang telah ditetapkan pada Pemilu Serentak 9 Desember 2020,” kata Hugo yang mewakili principal dalam sidang.
Selain itu, Hugo juga menyebut para Teradu telah menerbitkan Surat KPU Kabupaten Nabire Nomor: 386/PL.02.1-SD/9104/KPU-Kab/VII/2021, perihal Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada 26 Juli 2021.
“Surat a quo telah menimbulkan kebingungan bagi Anggota KPPS dan Pemilih. Hal ini mengakibatkan banyak Pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali,” jelasnya.
Sidang ini dipimpin oleh Anggota DKPP, Dr. Ida Budhiati yang duduk sebagai Ketua Majelis. Sedangkan kursi Anggota Majelis diduduki oleh tiga orang Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Papua, yaitu Dr. Marudut Hasugian, SH., MH (unsur Masyarakat), Adam Arisoi, SE (unsur KPU), dan Ronald M. Manoach, ST (unsur Bawaslu).
Sementara, Anggota KPU Kabupaten Nabire Wilhemus Degey yang menjadi Teradu II mengungkapkan, bahwa pihaknya merujuk pada jumlah DPT pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2018 dan Pemilu 2019 terkait jumlah DPT dalam Pilkada Kab. Nabire Tahun 2020.
Setelah mengalami proses perbaikan, DPT di Kab. Nabire untuk Pemilu 2019 mencapai 188.081 orang. Angka ini, kata Wilhemnus, diputuskan dalam Rapat Pleno terbuka pada 21 November 2018.
Sedangkan untuk Pilkada Kab. Nabire Tahun 2020, terdapat sinkronisasi antara DPT terakhir (Pemilu 2019) dengan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) yang dikeluarkan Kemendagri. Setelah proses pencocokan dan penelitian (coklit) dan sejumlah koordinasi, DPT untuk Pilkada Kab. Nabire Tahun 2020 mencapai 178.545 orang.
“KPU Nabire telah mendapat riil angka data agregat penduduk Kabupaten Nabire dari Dinas Dukcapil Nabire adalah sebanyak 256.621 orang, sehingga penetapan DPT adalah angka wajar dengan prosentasi selisih angka di atas 30%,” kata Ketua KPU Nabire yang juga berstatus sebagai Teradu I, Jhoni Kambu.
Jhoni menambahkan DPT ini telah melalui proses dan prosedur yang diatur dalam ketentuan serta peraturan yang berlaku. Termasuk pula diterima oleh sejumlah pihak dalam rapat pleno terbuka yang diadakan KPU Nabire.
“Bawaslu Nabire, Dukcapil Nabire, dan saksi dari ketiga paslon menerima DPT yang berjumlah 178.545 pemilih dan tidak ada keberatan yang disampaikan,” katanya.
Kendati demikian, lanjut Jhoni, pihaknya tetap melaksanakan putusan MK 84/PHP.BUP-XIX/2021 dan 101/PHP.BUP-XIX/2021 yang dibacakan pada 19 Maret 2021 yang memerintahkan untuk mengubah DPT dan melaksanakan pemilihan suara ulang (PSU).
“Dengan demikian secara etika penyelenggara pemilu, para Teradu telah memenuhi kewajiban dan tugasnya sebagaimana pedoman etik yang berlaku bagi penyelenggara pemilu,” ucap Jhoni.
Sementara, terkait adanya pemilih yang mencoblos lebih dari sekali karena diduga imbas dari Surat Nomor: 386/PL.02.1-SD/9104/KPU-Kab/VII/2021, Jhoni menegaskan bahwa hal itu tidak benar.
Menurutnya, sama sekali tidak relevan jika menghubungkan kedua hal tersebut. “Itu adalah kelalaian yang timbul akibat niat pemilih itu sendiri atau arahan dari ketiga kontestan yang ikut Pilkada,” jelasnya. [Humas DKPP]