Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 105-PKE-DKPP/III/2021, pada Senin (12/4/2021) pukul 09.00 WIB.
Perkara ini diadukan oleh Abdul Aziz. Pengadu melaporkan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Musi Rawas Utara yakni Agus Mariyanto, Netty Kherawati, Heriyanto, Ardiyanto, dan Handoko masing masing sebagai Teradu I sampai V.
Pokok Aduan para Teradu diduga bertindak sewenang-sewenang dengan tidak melibatkan Saksi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas Utara Nomor Urut 3 pada saat pembukaan kotak suara untuk kepentingan pembuktian dalam Persidangan Penyelesaian Sengketa Hasil Pemilukada Musi Rawas Utara Tahun 2020. Menurut Pengadu, seharusnya pembukaan kotak suara dilakukan berdasarkan persetujuan Hakim Konstitusi, dan dihadiri Saksi Pasangan Calon.
Jawaban Teradu
Teradu membantah dalil aduan Pengadu. Dalam penyampaian jawaban, di hadapan majelis pemeriksa mereka menegaskan bahwa tidak benar para Teradu telah bertindak sewenang-wenang pada saat pembukaan kotak suara untuk pengambilan alat bukti dalam penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun 2020 di Mahkamah Konstitusi
Menurut Teradu dalam pelaksanaan pembukaan kotak suara, KPU Kabupaten Musi Rawas Utara telah berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2020 tentang Persiapan Menghadapi Perkara Pengajuan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Serentak Tahun 2020 dan Surat KPU Republik Indonesia Nomor 1232/PY.02.1-SD/03/KPU/XII/2020 Perihal Persiapan Menghadapi Perkara Pengajuan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Serentak Tahun 2020.
“Kami telah mengikuti dan menghadiri Rapat Koordinasi Persiapan Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 tanggal 28 Desember 2020 di Aula Demokrasi Sriwijaya KPU Provinsi Sumatera Selatan. Kami juga sudah berkoordinasi dan berkonsultasi dengan KPU Provinsi Sumatera Selatan,” jelas Teradu.
Terkait aduan tidak melibatkan Saksi Paslon Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas Utara nomor urut 1, 2 dan 3 pada saat pembukaan kotak suara, Teradu membenarkan hal tersebut. Menurut mereka hal ini sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2020 pasal 71 dan sesuai pula dengan angka 4 Surat KPU Nomor 1232/PY.02.1-SD/03/KPU/XII/2020.
“Pokok Aduan Pengadu sama dengan yang sudah dilaporkan ke Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan. Terhadap laporan tersebut kami juga sudah dimintai klarifikasi pada tanggal 25 Januari 2021. Kemudian tanggal 27 Januari 2021 Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan memberitahukan hasil klarifikasi status laporan tersebut ‘Bukan Pelanggaran Pemilihan’ karena Tidak ditemukan unsur-unsur pelanggaran Pemilihan,” ungkap Teradu.
Lebih lanjut Teradu menjelaskan bahwa pembukaan kotak suara dalam rangka memperoleh alat bukti dalam Penyelesaian Sengketa Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun 2020 tidak harus berdasarkan Persetujuan Hakim Konstitusi.
“Ini sesuai dengan ketentuan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun dan Surat KPU 1232/PY.02.1-SD/03/KPU/XII/2020. Angka 3 berbunyi ‘KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota Penyelenggara Pemilihan Serentak Tahun 2020 untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua) huruf d, dapat membuka Kotak Suara tersegel sepanjang terdapat Pengajuan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Serentak Tahun 2020 dan sudah teregister di Mahkamah Konstitusi”, tegas Teradu.
Saat diminta memberikan pernyataan terakhir, para Teradu kembali menegaskan bahwa dalil yang dituduhkan oleh Pengadu adalah Tidak Benar. Para Teradu yaitu KPU Kabupaten Musi Rawas Utara telah menjalankan proses Pembukaan Kotak Suara untuk pengambilan alat bukti dalam penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun 2020 sesuai dengan regulasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dan meminta DKPP untuk merehabilitasi nama baik mereka.
Sementara itu Pengadu menyakini majelis dapat memutuskan dugaan pelanggaran kode etik ini berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan dan sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan. Apa yang Pengadu lakukan agar menjadi perbaikan bagi penyelanggara ke depan.
Sidang pemeriksaan menghadirkan pihak terkait Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara. Pengadu menghadirkan saksi atas nama Sahibal. Namun saat Ketua Majelis menanyakan kepada Pengadu, apakah keterangan Saksi masih dibutuhkan, Pengadu menjawab cukup tanpa keterangan Saksi. Sidang pemeriksaan ini digelar di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, Jl. OPI Raya Jakabaring SU I, Kota Palembang.
Terkait dengan sejumlah fakta yang terungkap, Ketua Majelis Alfitra Salamm mengingatkan kepada KPU. “Ini akibat surat baru diketahui, terlambat sehingga KPU kabupaten yang menjadi korban. Tidak tahu di mana permasalahannya. Ini bisa menjadi bahan evaluasi bahwa birokrasi persuratan ini berkaitan dengan profesionalitas baik administrasi sekretariat maupun komisioner. Jangan sampai surat itu baru diketahui dua minggu lebih karena surat-surat dapat diketahui bahkan dalam hitungan hari atau detik. Saya mengingatkan karena persyaratan ini ada potensi pelanggaran kode etik,” kata Alfitra.
Ketua Majelis dalam sidang ini adalah Anggota DKPP, Dr. Alfitra Salamm dengan Anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumatera Selatan, yaitu Hendri Almawijaya, M.Pd (unsur KPU), Junaidi, SE., M.Si (unsur Bawaslu), dan Andika Pranata Jaya S.Sos., M.Si (unsur Masyarakat). [Humas DKPP