Manokwari, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor 85-PKE-DKPP/VIII/2020 pada Jumat (18/9/2020) pukul 08.30 WIT bertempat di Kantor KPU Provinsi Papua Barat
Teradu perkara ini adalah Abdul Muin Salewe, Aplena. A. L. Rumaikewi, Herry Lolo, Fahry Rafly, Frantiano Rahawarin, masing-masing selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Manokwari sebagai Teradu I sampai V. Mereka diadukan Ronald Mambiew dan Reineke Exonia Musa melalui kuasanya, Habel Rumbiak. Untuk menguatkan dalil aduannya, Pengadu menghadirkan tiga orang saksi yakni Femmy Merlyn Fransina, Melissa Khatreen Karamoy, dan Roberto Makarios Wanma
Menurut Pengadu, para Teradu tidak melakukan pengecekan jumlah dukungan dokumen dan mengabaikan surat Bawaslu perihal akses informasi pencalonan bakal calon bupati dan wakil bupati tahun 2020. Selain itu, para Teradu diduga memiliki tujuan tersembunyi dengan mendatangi Sekretariat Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati untuk terlibat dalam penginputan data dukungan SILON.
Terkait aduan bahwa para Teradu tidak melakukan pengecekan jumlah dukungan dokumen dan tidak mengindahkan surat Bawaslu perihal akses informasi, para Teradu yang diwakili Teradu I, Abdul Muin Salewe membantahnya.
“Pada tanggal 19 – 23 Februari 2020, kami telah melakukan pengecekan jumlah syarat dukungan berdasarkan Keputusan KPU Nomor : 82/PL.02.2-KPT/06/KPU/II/2020,” bantah Teradu I.
“Berdasarkan formulir Model B.1-KWK Perseorangan, jumlah dukungan memenuhi syarat 13.815, jumlah dukungan tidak memenuhi syarat 675, jumlah sebaran memenuhi syarat 9 Distrik. Dari hasil pengecekan syarat jumlah dukungan ini, KPU Kab. Manokwari mengeluarkan BA.1-KWK Perseorangan dengan Status Ditolak,” lanjutnya
Lanjut menurut Teradu, setelah KPU Kab. Manokwari mengeluarkan BA.1-KWK Perseorangan dengan Status Ditolak, kemudian Pengadu mengajukan Permohonan Sengketa ke Bawaslu Kab. Manokwari. Hasil Musyawarah sengketa yang dilaksanakan di Kantor Bawaslu Kab. Manokwari Bawaslu memutuskan membatalkan Berita Acara / BA.1-KWK perseorangan dan memerintahkan Pemohon untuk melengkapi syarat jumlah dukungan dan sebaran dengan melengkapi B.1.1-KWK Perseorangan dan B.2-KWK Perseorangan.
Kepada majelis hakim, Teradu mengungkapkan bahwa dalil Pengadu ini telah diadukan dalam Musyawarah Penyelesaian Sengketa di Bawaslu Kabupaten Manokwari Nomor : 02/RM-RE/III/2020, dan telah di Putuskan Oleh Bawaslu Kabupaten Manokwari dalam Putusan Nomor : 002/PS/BWSL.MKW.34.05/III/2020 di mana Bawaslu Kabupaten Manokwari Menolak Permohonan Pengadu untuk seluruhnya.
Sidang dipimpin oleh Ketua DKPP, Prof. Muhammad bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Papua Barat yakni, Napolion Fakdawer, S.Pd (unsur masyarakat ) dan Abraham Ramandaei, S.H. (Unsur Bawaslu). [Humas DKPP]