Jakarta, DKPP- Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa dugaan pelanggaran kode etik
penyelenggara Pemilu perkara nomor 259/DKPP-PKE-VII/2018 pada Kamis
(15/11/2018) pukul 10.00 WIB. Sidang ini melalui video conference dengan ketua
majelis Ida Budhiati dan anggota majelis dibantu oleh Tim Pemeriksa Daerah
Mukmin A. Taufiq (unsur masyarakat), Sulfan Sulo (unsur Bawaslu Sulawesi Barat), dan
Rustang (unsur KPU Sulawesi Barat).
Pengadu Syofian Ali (ketua
Bawaslu Kabupaten Majene), dan Teradu Muh. Arsalin Aras, dan Munawir (Ketua dan
Anggota KPU Kabupaten Majene). Pengadu juga menghadirkan saksi Arifuddin, PNS
di Pemkab Majene, dan Teradu juga menghadirkan koleganya, Anggota KPU Kabupaten
Majene.Â
Ini merupakan sidang kedua. Sebelumnya, Teradu
II, Munawir tidak bisa hadir dikarenakan sakit. Pokok pengaduan Pengadu,
mendalilkan kedua Teradu dinilai tidak cermat dalam melakukan verifikasi
dokumen syarat calon anggota DPRD Kabupaten Majene. [Teten Jamaludin]
Â
Â
Â
Sidang ini dapat disaksikan
melalui chanel https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=324991614988120&id=181197602479595.
Â
Â