Jakarta, – Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa dugaan pelanggaran kode etik
penyelenggara Pemilu dengan Teradu Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Langkat
Provinsi Sumatera Utara, Kamis (31/5). Sidang
ini dilaksanakan melalui video confrence. Ketua Majelis Harjono, berada di
Ruang Sidang DKPP, Jakarta, anggota majelis Tim Pemeriksa Daerah Provinsi
Sumatera Utara serta para pihak yang beperkara berada di kantor Bawaslu
Provinsi Sumatera Utara di Jalan Sei Bahorok No. 27, Sumatera Utara. Â
Sidang kali ini
agendanya mendengarkan pokok-pokok pengaduan Pengadu dan mendengarkan jawaban
Teradu. Pihak Pengadu Djohar Arifin Husin yang memberi kuasa kepada Kamaludin
Pane. P engadu lainnya, H Sulistianto dan Heriansyah yang memberikan kuasa
kepada Adi Mansar. Sedangkan Teradu, Agus Arifin, Muhammad Khair, Adlina Sarah
dan Sopian Sitepu. [Teten Jamaludin]