Bengkulu, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 115-PKE-DKPP/III/2021 di Kantor Bawaslu Provinsi Bengkulu, Kota Bengkulu, Jumat (16/4/2021) pukul 09.00 WIB.
Dua perkara ini diadukan oleh Ujang Syarifudin dan H. Firdaus Djailani yang memberikan kuasa kepada Nasarudin. Pengadu mengadukan Mirzan Pranoto Hidayat, Ikrok, Supran Efendi, Syamsul Komar, dan Nur Hasan (Ketua dan Anggota KPU Kab. Kepahiang) sebagai Teradu I sampai V.
Pengadu mendalilkan para Teradu tidak cermat dan profesional karena tidak melakukan verifikasi berkas persyaratan calon terhadap Calon Wakil Bupati Kab. Kepahiang nomor urut 2 atas nama Zurdi Nata, sehingga berkas pencalonan berbeda-beda dan bertentangan satu sama lainnya.
Berkas yang diduga tidak diverifikasi oleh para Teradu antara lain Surat Kuasa Khusus, ijazah SD, SMP, SMA, Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) tahun 2001, ijazah SMA pembanding, laporan masyarakat, dan laporan Polda.
Dalil tersebut pun dibantah oleh para Teradu. Ketua KPU Kab. Kepahiang yang berstatus sebagai Teradu I, Mirzan Pranoto Hidayat menegaskan bahwa pihaknya bersama Kelompok Kerja (Pokja) Pendaftaran telah melakukan verifikasi terhadap dokumen yang disebutkan oleh Pengadu.
Bahkan menurut Mirzan, para Teradu dan Pokja telah melakukan klarifikasi dengan menyambangi SD Negeri 13 Kepahiang dan SMA Negeri 1 Kepahiang, yang menjadi tempat Zurdi Nata bersekolah. Proses klarifikasi ini pun diawasi langsung oleh Bawaslu Kab. Kepahiang.
“Ijazah yang dikeluarkan SMA Negeri 1 Kepahiang sesuai dengan nama yang terdapat dalam KTP Elektronik Zurdi Nata. Dan ijazah tersebut benar dan sah dikeluarkan SMA Negeri 1 Kepahiang,” ungkapnya.
Sementara saat melakukan klarifikasi ke SD Negeri 13 Kepahiang, kata Mirzan, memang ditemukan nama yang berbeda dalam STTB dengan KTP Elektronik Zurdi Nata. Dalam STTB tersebut, nama Zurdi Nata dituliskan “Surdinata”.
Menurutnya, pihak SD menerangkan bahwa nama dan ijazah tersebut sesuai dan orang yang sama. Pihak SD pun memastikan bahwa perbedaan nama tersebut murni kesalahan dalam penulisan.
“Hal ini dibuktikan pada daftar nilai hasil evaluasi belajar SD, yang dilampirkan Zurdi Nata,” terang Mirzan.
Sidang ini dipimpin oleh Anggota DKPP, Didik Supriyanto, S.IP., M.IP., yang bertindak sebagai Ketua Majelis. Ia didampingi oleh Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Bengkulu yang menjadi Anggota Majelis, yaitu Yuharuddin (unsur Masyarakat), Emex Verzoni (unsur KPU), dan Halid Saifullah (unsur Bawaslu). [Humas DKPP]