Jakarta, DKPP – Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan
pelanggaran kode etik yang dilakukan penyelenggara Pemilu di Kab. Bolaang Mongondow,
Selasa (25/9). Sidang dengan perkara nomor 220/DKPP-PKE-VII/2018 menghadirkan
Ketua dan Anggota KPU Kab. Bolaang Mongondow yakni Fahmi Ghazali Gobel, Rulli
Halaa, Deendels Somboadile, Isnaidin Mamonto, dan Lilik Mahmudah. Mereka
diadukan oleh Muhammad Febbie Mokodongan yang juga Sekretaris DPD Partai
Perindo Kab. Bolaang Mongondow.
Pengadu mendalilkan para
Teradu tidak memberikan Berita Acara pengembalian persyaratan bakal calon saat
dokumen tersebut dinyatakan belum lengkap dan diminta untuk diperbaiki pada
tanggal 17 Juli 2018 pukul 23.45 WITA. Kemudian para Teradu tidak
menindaklanjuti rekomendasi Panwaslu Kab. Bolaang Mongondow.
Isi rekomendasi Panwaslu
Kab. Bolaang Mongondow yaitu “untuk dapat melakukan peninjauan kembali terhadap
keputusan KPU Kab. Bolaang Mongondow tanggal 18 Juli 2018 yang berisi Penolakan
Dokumen Persyaratan Bakal Calon dan Syarat Bakal Calon Partai Perindo, untuk
selanjutnya ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku dengan memperhatikan jadwal tahapan yang sedang berjalan.
Sidang dilaksanakan melalui
video conference dengan Ketua Majelis Harjono berada Operation Room KPU RI,
Jakarta dan Anggota Majelis Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Prov. Sulawesi Utara yakni Ferry Daud Liando (unsur
masyarakat), Herwyn J. Malonda (unsur Bawaslu), dan Ardiles Mewoh (unsur KPU). (Sandhi)