Gorontalo, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu perkara nomor 305/DKPP-PKE-VIII/2019 dengan Pengadu, Hendra Afriadi R. Saidi dan Teradu Ketua dan Anggota KPU Kab. Boalemo, Provinsi Gorontalo, Sabtu 19/01 pukul 09.00 WITA.
Inti pengaduannya adalah bahwa para Teradu tidak profesional dan tidak cermat dalam melakukan verifikasi hasil perbaikan kelengkapan dan keabsahan dokumen Bakal Caleg dari PKB Kabupaten Boalemo atas nama Sdr. Abd. Gawi Djafar dan Sdr. Rustam Bokings dengan menyatakan berkas dokumen pendaftaran yang bersangkutan Memenuhi Syarat, kemudian ditetapkan menjadi DCS dan DCT. Tetapi pada kemudian hari kedua bakal caleg tersebut dipolisikan dan menjadi tersangka serta dijerat Pasal 520 Jo 254 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 terkait dugaan pemalsuan dokumen.
“Teradu tidak profesional dan tidak cermat dalam proses tahapan verifikasi hasil perbaikan kelengkapan dan keabsahan dokumen Bakal Caleg dari PKB Kabupaten Boalemo atas nama Abd. Gawi Djafar dan Rustam Bokings”, kata Pengadu.
“Dengan tindakan dan kelalaian KPU Kabupaten Boalemo, maka Abd. Gawi Djafar, Rustam Bokings dan kawan-kawan merasa dirugikan atas keputusan KPU ini. Kami mohon agar majelis yang terhormat memeriksa dan mengadili pengaduan ini serta menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya”, lanjutnya.
Terhadap pokok pengaduan yang disampaikan oleh Pengadu, para Teradu, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Boalemo yakni, Asra Djibu, Ferdi Bobihu, Budi Utomo membantahnya dan mengatakan bahwa aduan tersebut tidak jelas dan tidak berdasar.
“Kami menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil yang dikemukakan sebagaimana tertuang dalam materi pengaduan”, bantah Asra Djibu, Ketua KPU Kabupaten Boalemo.
Dalam bantahan tertulis yang dibacakan bergantian, ditegaskan bahwa KPU Kabupaten Boalemo telah melaksanakan Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang kemudian dijabarkan secara teknis dalam Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 adalah sah dan mengikat.
“Dalam melaksanakan setiap Tahapan Pemilu Tahun 2019 khususnya Tahapan Pencalonan selalu melibatkan Pihak Bawaslu Kabupaten Boalemo dan Partai Politik Se-Kabupaten Boalemo. Dan pada pelaksanaannya KPU Kabupaten Boalemo tidak pernah melakukan Pelanggaran Pemilu sejak Pengajuan Bakal Calon hingga Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Boalemo”, tambah Teradu.
Sidang dipimpin oleh anggota DKPP, Prof. Teguh Prasetyo sebagai ketua majelis bersama anggota majelis Tim Pemeriksa Daerah Prov. Gorontalo, yakni Prof. Yasin Tuloli (unsur masyarakat), Silvi Katili (unsur KPU, dan Jaharudin Umar (unsur Bawaslu). Sidang akan digelar di kantor Bawaslu Prov. Gorontalo, Jl. Drs. Achmad Nadjamuddin, Limba U Dua, Kota Sel., Kota Gorontalo. [Dio]